GridPop.ID - Sosok Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat ini mendapat sorotan tajam publik.
Hakim Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati pada Jendral Bintang Dua, Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023).
Putusan Hakim Iman Santoso ini menuai respon positif dari masyrakat.
Ia dinilai sebagai hakim yang adil dan berani usai menjatuhkan vonis hukum mati pada Ferdy Sambo.
Namun dibalik keputusannya tersebut Hakim Iman Santoso dinilai memiliki beban mental.
Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Jendra Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho.
Prof. Hibnu menegaskan bahwa gestur menatap mata dari hakim kepada terdakwa merupakan hal yang penting.
"Padahal dalam konteks hukum ekspresi meyakinkan pada terdakwa itu penting," jelas Prof. Hibnu dilansir dari TribunWow.com.
Ekspresi ini harus diperlihatkan mulai dari hakim, jaksa penuntut umum (JPU) hingga penasihat hukum.
Baca Juga: Hotman Paris Akui Kecewa Pasal KHUP Baru, Singgung Adanya Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
"Karena hakim yang menjatuhkan putusan itu harus membaca sorot mata terdakwa tapi tampaknya tidak," kata Prof. Hibnu.
"Tadi kelihatannya ada suatu beban tersendiri."
Dalam pembacaan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), Wahyu menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah.
Atas keputusan tersebut, majelis hakim dinilai telah memenuhi rasa keadilan dan menunjukkan objektivitas serta independensinya.
Hakim Wahyu Iman Santoso memiliki peran penting dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Diberitakan Kompas.com (6/1/2023), beredar video orang yang diduga Wahyu mendiskusikan soal kasus Ferdy Sambo dengan seorang wanita.
Dalam video yang beredar, pria yang diduga Wahyu itu menyebut tindakan Sambo menembak Brigadir J dengan pistol Bharada E tidak masuk akal. Pria itu juga mengaku tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar video viral itu diselidiki. Ia juga menyebut ada kemungkinan teror yang ditujukan kepada Wahyu.
Selain itu, dikutip dari Kompas.com (11/2/2023), berita terkait pemecatan Wahyu Iman Santoso oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga pernah beredar di Facebook.
Hasil penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com menunjukkan itu hoaks.
Atas teror yang mungkin ditujukan kepada para hakim yang memberikan vonis kepada Ferdy Sambo, Komisi Yudisial (KY) menyatakan siap memfasilitasi safe house atau rumah aman bagi majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara
Source | : | Kompas.com,Tribunwow.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar