AS melancarkan aksi bejatnya saat korban melakukan perintahnya. Ia juga mengancam korban agar tak memberitahu perbuatannya pada siapapun.
Pria 35 tahun itu kembali melancarkan aksi bejatnya saat korban sendirian di rumah.
"Ancaman yang dialami korban memuluskan aksi bejat tersangka, hingga mengulang perbuatannya pada hari Minggu di bulan Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, saat istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah pada hari Minggu, kemudian pelaku kembali melakukan persetubuhan lagi di tempat yang sama, satu jam kemudian," ungka Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing.
Korban Hamil
Pada Desember 2021, korban ketahuan hamil 7 bulan. Ibu korban bertanya perihal kehamilannya.
Karena takut diancam korban hanya diam, hingga akhirnya korban diungsikan ke kos-kosan di wilayah Balige, Toba.
"Saat diungsikan ke wilayah Kabupaten Toba, tersangka AS berpura-pura baik dan menghantarkan uang Rp 200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban di tempat kos-kosannya, lalu memaksa korban untuk bersetubuh," lanjut Walpon.
Korban Melahirkan
Entah setan apa yang merasuki AS dirinya masih saja ingin bersetubuh dengan anak tirinya dalam kondisi hamil.
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan,GridPop.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar