GridPop.ID - Kelakuan ayah bejat ini sangat tidak patut dicontoh.
Bukannya melindungi anaknya, sosok ayah ini justru tega menyetubuhi putrinya hingga hamil.
Parahnya, dirinya juga tetap gaspol melampiaskan nafsu bejat ke anaknya meski tahu putrinya sedang hamil.
Biadab satu kata yang tepat disematkan pada seorang pria asal Tapanuli Utara berinisial AS.
AS tega merudapaksa anak tirinya, AZP (14) hingga melahirkan.
Dilansir oleh GridPop.ID dari Tribun-Medan.com diungkapkan aksi bejat AS sudah dilakukan sejak Mei 2021 silam. Kejadian ini berlangsung hingga Mei 2022.
Satu tahun jadi budak nafsu ayah tirinya, AZP hamil dan melahirkan anak hasil perbuatan bejat ayah tirinya.
Modus Awal
Kejadian pilu ini bermula saat AS meminta korban menggosok punggungnya sekira pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: 3 Cara Top Up Kartu KMT Sebelum Naik KRL, Gampang dan Nggak Ribet
AS melancarkan aksi bejatnya saat korban melakukan perintahnya. Ia juga mengancam korban agar tak memberitahu perbuatannya pada siapapun.
Pria 35 tahun itu kembali melancarkan aksi bejatnya saat korban sendirian di rumah.
"Ancaman yang dialami korban memuluskan aksi bejat tersangka, hingga mengulang perbuatannya pada hari Minggu di bulan Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, saat istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah pada hari Minggu, kemudian pelaku kembali melakukan persetubuhan lagi di tempat yang sama, satu jam kemudian," ungka Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing.
Korban Hamil
Pada Desember 2021, korban ketahuan hamil 7 bulan. Ibu korban bertanya perihal kehamilannya.
Karena takut diancam korban hanya diam, hingga akhirnya korban diungsikan ke kos-kosan di wilayah Balige, Toba.
"Saat diungsikan ke wilayah Kabupaten Toba, tersangka AS berpura-pura baik dan menghantarkan uang Rp 200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban di tempat kos-kosannya, lalu memaksa korban untuk bersetubuh," lanjut Walpon.
Korban Melahirkan
Entah setan apa yang merasuki AS dirinya masih saja ingin bersetubuh dengan anak tirinya dalam kondisi hamil.
Hingga awal Januari 2022 sekira pukul 13.00 WIB AS memaksa korban untuk bersetubuh padahal saat itu korban sudah mulai merasakan kontraksi.
Karena sudah pecah ketuban, pelaku kemudian membawa korban ke RSU Tarutung.
Di perjalanan, korban melahirkan setelah mendapat bantuan seorang bidan.
Korban Lapor ke Ayah Kandung
Pada 27 Mei 2022, korban meninggalkan rumah orang tua dan menghubungi ayah kandungnya melalui seorang warga.
"Di depan ayah kandungnya, korban juga mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai pelaku," tuturnya.
Atas perbuatan biadabnya, tersangka AS dijerat Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," sambungnya.
Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Kebanyakan Orang Dekat
Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indayani Umar menyebutkan, dari semua kasus kekerasan seksual yang pernah ditanggani, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan orang terdekat.
"Semua pelaku adalah orang dekat korban. Modusnya bujuk rayu hingga ancaman," kata Lidya kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2020).
Dikatakannya, faktor pemicu terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan orang-orang terdekat korban, mulai dari istri yang jarang di rumah karena sibuk bekerja, hingga pengaruh konten porno.
“Paling dominan akibat film porno. Apalagi sekarang untuk mengaksesnya sudah sangat mudah, cukup dengan gawai,” ujar dia.
Sementara itu, Konselor Psikologi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur Sri Tedja mengatakan peran orangtua sangat penting untuk mencegah anak menjadi korban tindak asusila.
Orangtua dituntut semakin meningkatkan fungsi pengawasan terhadap aktivitas keseharian anak di luar rumah.
"Orangtua harus tahu anak bermain dengan siapa, dan lingkungan pergaulannya seperti apa. Jangan dilepas begitu saja, ada fungsi kontrol di sini," kata Tedja.
Terpenting, ketahanan keluarga harus dikokohkan, terutama dalam menciptakan situasi keluarga yang harmonis.
"Sehingga anak mau terbuka untuk bercerita tentang apa yang dialaminya di sekolah, dengan teman-teman sepermainannya, termasuk apa yang dilakukan orang lain terhadap dirinya,” ucapnya.
Tak hanya itu, orangtua diharuskan selalu mengedukasi anak mereka tentang bagian-bagian mana saja yang boleh dan tidak boleh dipegang oleh orang lain.
“Edukasi ini juga tak hanya untuk orangtua dan anak, namun juga untuk masyarakat luas. Karena itu, pemerintah dan stakeholder harus lebih berperan dalam menyosialisasikannya,” ujar dia. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan,GridPop.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar