2. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung namun tidak berlebihan.
3. Berbekam.
Namun hukumnya bisa berubah menjadi makruh jika khawatir dirinya menjadi lemah.
Hal yang dihukumi sama dengan bekam adalah donor darah.
Jika orang yang ingin mendonorkan darahnya merasa khawatir menjadi lemas maka tidak boleh mendonorkan darah ketika siang hari kecuali sangat dibutuhkan.
4. Mencium dan bercumbu dengan istri bagi yang mampu menahan dirinya.
5. Dalam keadaan junub ketika sudah terbit fajar.
6. Menyatukan sahur dan berbuka.
7. Menggosok gigi, memakai minyak wangi, minyak rambut, celak mata, obat tetes mata dan suntik. GridPop.ID (*)
Source | : | KompasTV,TribunJabar |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar