GridPop.ID - Ibadah puasa wajib dijalankan oleh seluruh umat Muslim selama bulan Ramadhan.
Selama puasa, kita dilarang makan dan minum dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari.
Jika melanggarnya, jelas puasa akan batal.
Namun bagaimana hukukumnya jika mencicipi makanan saat mengolah masakan ketika puasa?
Begini penjelasan ahli agama!
Karena khawatir rasa masakan tak sesuai selera, misal terlalu manis atau asin, banyak orang yang tengah memasak kemudian mencicipi olahannya itu terlebih dahulu.
Dilansir dari laman kompastv.com, Menurut Kementerian Agama, Minggu (26/3/2023) para Ulama mengatakan orang saat berpuasa mencicipi olahan masakannya hukumnya mubah atau boleh, syaratnya jika dilakukan karena ada kebutuhan, misal juru masak atau orang tua yang berkepentingan meracik obat untuk anaknya yang sakit.
Jika mencicipi makanan tanpa ada kepentingan tertentu atau iseng, hukumnya makruh (sebaiknya tidak dilakukan).
Dua kondisi di atas tidak membatalkan puasa, jika masakan yang dicicipi dikeluarkan kembali atau tidak tertelan sampai tenggorokan.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawai dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfah Al-Thullab berikut:
Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan sampai ke tenggerokan.
Dengan kata lain, khawatir dapat mengalirkan makanan ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu.
Bagaimana hukum mencicipi makanan lalu tertelan?
Wakil Sekretaris LBM PBNU Al-Hafiz Kurniawan mengatakan, mencicipi makanan saat puasa kemudian tertelan hukumnya haram.
"Mencicipi masakan bagi mereka yang puasa sejauh ia berkepentingan yang dibenarkan syar'i tidak masalah, makruh pun tidak, asal saja setelah dicicipi dikeluarkan kembali. Jangan ditahan lama-lama, apalagi ditelan, kalau ditelan bukan hanya haram tapi juga membatalkan puasa," ujar Kurniawan dikutip dari Instagram NU Online.
Hal-hal yang diperbolehkan ketika berpuasa
Dilansir dari laman tribunjabar.com, berikut ini hal-hal yang diperbolehkan ketika berpuasa:
1. Mandi untuk menyegarkan badan.
2. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung namun tidak berlebihan.
3. Berbekam.
Namun hukumnya bisa berubah menjadi makruh jika khawatir dirinya menjadi lemah.
Hal yang dihukumi sama dengan bekam adalah donor darah.
Jika orang yang ingin mendonorkan darahnya merasa khawatir menjadi lemas maka tidak boleh mendonorkan darah ketika siang hari kecuali sangat dibutuhkan.
4. Mencium dan bercumbu dengan istri bagi yang mampu menahan dirinya.
5. Dalam keadaan junub ketika sudah terbit fajar.
6. Menyatukan sahur dan berbuka.
7. Menggosok gigi, memakai minyak wangi, minyak rambut, celak mata, obat tetes mata dan suntik. GridPop.ID (*)
Source | : | KompasTV,TribunJabar |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar