Pelaku diketahui tak hanya sekali melakukan pencabulan.
Rupanya ia sudah melakukan aksi pelecehan seksual tersebut berkali-kali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman.
Setelah siswa tersebut membersihkan ruang guru, pelaku melakukan aksi pelecehan tersebut.
Pelaku juga mengaku bermimpi bahwa siswanya tersebut memiliki benjolan pada tubuh korban,
"Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka mengaku dia bermimpi ada benjolan pada tubuh korban."
Ia lantas melucuti pakaian dari korban yang masih di bawah umur tersebut.
"Pelaku kemudian membuka baju korban," papar Yance.
BB juga mengatakan, bahwa penyakit yang dimiliki korban hanya bisa sembuh setelah ia mencabuli korban.
"Dia melakukan aksinya hanya ingin memenuhi hasrat dan nafsu birahinya karena termotivasi menonton film biru di handphone," ujarnya.
Atas tindakannya tersebut, BB diancam Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E, Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Source | : | tribunnewsmaker,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar