GridPop.ID - Kelakuan guru satu ini sangat tidak patut ditiru.
Bukannya mendidik muridnya dengan baik, guru ini justru tega melampiaskan nafsunya ke 7 siswi.
Dilansir dari laman tribunnewsmaker.com, seorang guru yang seharusnya bisa dijadikan panutan justru mencabuli 7 siswinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Seorang guru berjenis kelamin laki-laki asal Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dengan sadis melakukan tindakan pencabulan terhadap ketujuh muridnya sendiri di sekolah.
Kejadian pencabulan terhadap tujuh anak SD tersebut terjadi sejak bulan November 2022 lalu hingga 11 April 2023 di sebuah ruangan guru di sekolah itu.
Dalam melancarkan aksinya, seorang guru berinisial BB tersebut menggunakan modus baru yang tergolong unik.
Modusnya, pak guru tersebut menyuruh para korbannya untuk menyapu ruang guru.
Lalu ia mengaku punya mimpi aneh soal murid-muridnya tersebut.
Dari situ ia kemudian melakukan perbuatan tak senonoh.
Pak guru tersebut mengajar di sebuah SD di Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Guru berinisial BB (26) tersebut melakukan aksi bejatnya di sekolah saat ia mengajar.
Pelaku diketahui tak hanya sekali melakukan pencabulan.
Rupanya ia sudah melakukan aksi pelecehan seksual tersebut berkali-kali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman.
Setelah siswa tersebut membersihkan ruang guru, pelaku melakukan aksi pelecehan tersebut.
Pelaku juga mengaku bermimpi bahwa siswanya tersebut memiliki benjolan pada tubuh korban,
"Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka mengaku dia bermimpi ada benjolan pada tubuh korban."
Ia lantas melucuti pakaian dari korban yang masih di bawah umur tersebut.
"Pelaku kemudian membuka baju korban," papar Yance.
BB juga mengatakan, bahwa penyakit yang dimiliki korban hanya bisa sembuh setelah ia mencabuli korban.
"Dia melakukan aksinya hanya ingin memenuhi hasrat dan nafsu birahinya karena termotivasi menonton film biru di handphone," ujarnya.
Atas tindakannya tersebut, BB diancam Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E, Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Kini tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Ende mulai hari ini (Sabtu) tanggal 15 April 2023," ujar Yance.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ende, Mensy Tiwe, turut angkat bicara.
Ia mengungkapkan, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Pasalnya, BB telah melakukan aksinya berkali-kali meski statusnya masih seorang guru honorer.
"Status dia sangat mudah untuk diproses." ujar Mensy.
"Karena tidak ada hal yang melekat dalam dirinya sebagai seorang ASN," tambahnya.
"Kita serahkan sepenuhnya pada kepolisian," imbuh Mensy kepada Pos Kupang.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Mensy mengungkapkan, kasus ini merupakan persoalan perilaku dan oknum guru.
Ia juga menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran, supaya nantinya dinas dan sekolah untuk lebih selektif dalam memilih tenaga pendidik.
"Tapi tindakan itu mungkin menjadi refleksi bagi kami bahwa sekolah itu dalam merekrut guru harus melakukan supervisi terlebih dahulu," tuturnya.
"Dan ini juga yang menjadi perhatian kami," tandasnya.
Nasib korban pun kini cukup memilukan.
Pasalnya, korban merasakan trauma yang berat akibat perbuatan cabul dari gurunya.
Cegah Anak dari Pelecehan Seksual, Bagaimana Mengedukasinya?
Dilansir oleh kompas.com dari situs Child Mind Institute, ada 5 upaya untuk mengedukasi anak agar menjaga tubuhnya:
1. Membicarakan tentang bagian tubuh sejak dini
2. Ajari anak bahwa beberapa bagian tubuh bersifat pribadi
3. Jelaskan pada anak bahwa tidak ada yang harus menyentuh bagian privat tersebut dan tidak ada yang bisa meminta mereka untuk menyentuh bagian privat orang lain.
4. jarkan anak bahwa tak ada seorang pun yang boleh memotret bagian privat tubuh mereka
5. Kata sandi jika mereka tidak aman atau ingin dijemput
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnewsmaker,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar