"Kini tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Ende mulai hari ini (Sabtu) tanggal 15 April 2023," ujar Yance.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ende, Mensy Tiwe, turut angkat bicara.
Ia mengungkapkan, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Pasalnya, BB telah melakukan aksinya berkali-kali meski statusnya masih seorang guru honorer.
"Status dia sangat mudah untuk diproses." ujar Mensy.
"Karena tidak ada hal yang melekat dalam dirinya sebagai seorang ASN," tambahnya.
"Kita serahkan sepenuhnya pada kepolisian," imbuh Mensy kepada Pos Kupang.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Mensy mengungkapkan, kasus ini merupakan persoalan perilaku dan oknum guru.
Ia juga menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran, supaya nantinya dinas dan sekolah untuk lebih selektif dalam memilih tenaga pendidik.
"Tapi tindakan itu mungkin menjadi refleksi bagi kami bahwa sekolah itu dalam merekrut guru harus melakukan supervisi terlebih dahulu," tuturnya.
Source | : | tribunnewsmaker,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar