Baca Juga: Perkosa Wanita ODGJ di Dapur Tetangga Usai Minum Miras, Pria di Kabupaten TTU Dilaporkan Istri Sah
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan bahwa pemerkosaan telah terjadi sejak 2016.
Sebelum melakukan perbuatan bejatnya tersangka mengancam korban menggunakan parang, memukul dan akan menendangnya.
Setiap melakukan persetubuhan, tersangka menyuruh istrinya ke kampung saudaranya di Kecamatan Ndori.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Manado |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar