Kemudian TWS berhasil ditangkap pada 26 April 2023.
"Modus pelaku, berpura-pura menolong korban. Motif pelaku karena dorongan seksual," urainya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu seragam sekolah putih abu-abu, satu potong jilbab warna putih, dan satu celana leging warna hitam.
Akibat perbuatanya, TWS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76e UU RI No.35 Th 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 th 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No.01 Th. 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun.
Jika Siswa Alami Kekerasan Seksual, Lakukan 5 Langkah Ini
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan jika mengalami kekerasan seksual, seperti dilansir oleh kompas.com dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek.
1. Pahami kekerasan seksual terjadi bukan salah korban
2. Pastikan keamanan dan keselamatan
3. Simpan bukti-bukti kekerasan seksual
4. Berusaha terbuka dan bercerita ke orang yang dipercaya
5. Cari informasi dari lembaga yang memberikan bantuan hukum
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar