GridPop.ID - Guru seharusnya bisa menjadi contoh dan juga mendidik siswa siswinya dengan baik.
Namun hal mengerikan justru dilakukan oleh guru di Sleman.
Bagaimana tidak? guru di Sleman ini didiuga cabuli siswinya.
Aksi bejat dilakukan pelaku di ruang UKS.
Begini kronologinya.
Dilansir dari laman tribunnewsmaker.com, seorang guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diduga cabuli seorang muridnya di Kapanewon Moyudan, Sleman, Yogyakarta.
Tak berselang lama, oknum guru itu berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Menurut informasi, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Edy Widaryana mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada 20 Maret 2023.
"Kejadian sekitar pukul 13.00 WIB. Tempat kejadian di ruang UKS," ujar Kasi Humas Polresta Sleman AKP Edy Widaryana, Kamis (11/5/2023).
Edy Widaryana menyampaikan, korban berusia 16 tahun. Sedangkan pelaku berinisial TWS (41) warga Wates, Kabupaten Kulon Progo.
Kronologis kejadian, lanjut Edy Widaryana, awalnya korban mengeluhkan sakit perut karena "datang bulan". Kemudian oleh saksi, korban diantar ke ruang UKS.
Setelah mengantar korban, saksi lantas kembali ke kelasnya. Korban saat itu tidur di ruang UKS.
"Sekitar jam 13.00 WIB korban terbangun dikarenakan mendengar pintu dibuka oleh TWS dan masuk kemudian menutup (pintu) kembali," urainya.
Posisi korban saat itu masih berbaring di tempat tidur UKS.
Saat itu TWS sempat bertanya kepada korban bagian mana yang sakit.
Sembari bertanya itu TWS menekan ulu hati korban. Saat itu, korban sempat berusaha menolak.
"Korban berusaha menolak dan TWS berkata nggak papa nanti sembuh sendiri," urainya.
Setelah itu TWS kemudian melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban di ruang UKS tersebut.
Korban yang takut, lantas berlari keluar ruang UKS.
"Korban mau berontak tetapi takut, korban berpura-pura mau muntah sambil bangun dan berlari keluar dari ruang UKS," tandasnya.
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi.
Kemudian TWS berhasil ditangkap pada 26 April 2023.
"Modus pelaku, berpura-pura menolong korban. Motif pelaku karena dorongan seksual," urainya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu seragam sekolah putih abu-abu, satu potong jilbab warna putih, dan satu celana leging warna hitam.
Akibat perbuatanya, TWS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76e UU RI No.35 Th 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 th 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No.01 Th. 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun.
Jika Siswa Alami Kekerasan Seksual, Lakukan 5 Langkah Ini
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan jika mengalami kekerasan seksual, seperti dilansir oleh kompas.com dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek.
1. Pahami kekerasan seksual terjadi bukan salah korban
2. Pastikan keamanan dan keselamatan
3. Simpan bukti-bukti kekerasan seksual
4. Berusaha terbuka dan bercerita ke orang yang dipercaya
5. Cari informasi dari lembaga yang memberikan bantuan hukum
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar