GridPop.ID - Wanita di Gorontalo ini menjadi sorotan karena tega jual sepupu yang berusia 13 tahun ke pria hidung belang.
Dirinya tega menjual sepupunya demi imbalan uang Rp 50 Ribu.
Dilansir dari laman tribunnews.com, mulanya pelaku diminta tolong sepupu untuk dicarikan pekerjaan, seorang wanita di Gorontalo justru menjual korban ke pria hidung belang.
Korban ditawarkan menggunakan aplikasi MiChat.
Yang menjual berinisial CS, sementara korban berinisial AP yang masih berusia 13 tahun.
Bersama CS, seorang wanita yang juga jadi perantara berinisial YI, ikut diciduk polisi.
Keduanya dijerat UU dan diancam penjara maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Perdana mengatakan, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Keduanya diancam dengan hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun, denda minimal Rp 120 Juta maksimal Rp600 Juta," ujar Ade.
Diketahui, kedua tersangka berinisial CS dan YI telah menjual anak di bawah umur melalui aplikasi Mi Chat.
Korban AP merupakan sepupu dari tersangka CS, yang memang sering meminta uang ataupun pekerjaan.
CS dan YI menawarkan AP ke pria hidung belang melalui aplikasi Mi Chat.
CS dan YI pun mendapatkan imbalan dana Rp 50 Ribu dari hasil prostitusi online.
"Setiap kali transaksi tersangka mendapatkan imbalan Rp 50 Ribu dari hasil perdagangan ini," jelas Ade.
Menurut Ade, terdapat lima korban lainnya yang telah dijadikan korban oleh tersangka untuk prostitusi online ini namun korban lainnya dipastikan bukan anak di bawah umur.
"Korban lainnya ini setelah kita dalami bukan anak di bawah umur," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian adalah dua buah ponsel milik tersangka dan 1 unit motor yang digunakan pelaku menuju tempat kejadian (hotel).
Mayoritas Pelaku Kekerasan Anak dan Perempuan adalah Orang Terdekat
Dilansir dari laman kompas.com, Kepala unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan Tri Purwanto mengatakan, mayoritas pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan di Tangsel merupakan orang terdekat.
"Kejadian terbanyak di rumah tangga dengan orang terdekat sebagai pelaku," ujar Tri saat ditemui di kantornya, Rabu (11/1/2023).
"Memang rata-rata pelaku kekerasan adalah orang terdekat yang dikenal oleh korban, baik itu sebagai paman, kakek, ataupun tetangga," lanjut dia.
Tri menduga, hal itu terjadi lantaran pola asuh dan komunikasi yang buruk antara korban dengan orangtua atau keluarganya.
Mayoritas yang menjadi korban kekerasan di Tangsel berkisar usia 17 tahun ke bawah atau usia di bawah umur.
Itu menandakan bahwa anak rentan menjadi korban kekerasan.
Terlebih, anak mudah untuk dirayu atau dibujuk untuk melakukan sesuatu dengan iming-iming suatu imbalan.
Bisa juga korban anak mendapatkan ancaman verbal dari pelaku agar tidak mengadukan yang dialaminya tersebut kepada siapa pun.
"Misal terjadi dari luar rumah tangga, ketahuannya dia (korban) mengeluh sakit ke orangtuanya. Biasanya korban mendapat ancaman verbal dari pelaku, makanya dia takut untuk mengadu," jelas Tri. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar