Kasus rudapaksa yang dilakukan ayah terhadap anak kandung juga terjadi di Kabupaten Pekalongan pada Mei 2023 lalu.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, tersangka bekerja sebagai buruh, saat itu mendatangi korban yang berada di ruang makan, kemudian meremas bagian sensitif korban.
"Setelah itu, korban pindah ke kamar dan menutup pintu kamar. Akan tetapi, pelaku malah menyusul korban ke dalam kamar dimana saat itu korban dalam posisi tidur,
dan pelaku langsung tidur di sebelah korban serta melakukan hal yang sama," kata Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi dilansir dari Tribunjateng.com, Jumat (30/6/2023).
Saat melakukan aksi bejatnya pelaku mengancam akan membunuh, dan tidak akan memberi makan korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
"Tersangka lalu mengulangi perbuatan serupa selama 2 hari berturut-turut pada hari Selasa (16/5/2023) dan Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Sedangkan aksi bejat tersangka keempat kalinya, dilakukan pada Sabtu (29/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB dimana pelaku menyetubuhi korban di kamar tidur korban," jelasnya.
Mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya, korban mendatangi ibunya S (42) dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Seminggu Bisa 3 Kali, Ayah di Pontianak Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Tiap Malam
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar