Menurut Dimas, Dini semasa hidup cukup terbuka mengenai hubungan asmaranya dengan GRT.
"Iya. Sempat cuma bukan 5 bulan, tapi 3 bulan belakangan. Iya (dini terbuka kepada keluarga, bahwa sedang menjalin hubungan dengan tersangka)," katanya.
Dengan terjalinnya hubungan tersebut, menurutnya mustahil jika pihak orangtua tersangka tidak mengetahui keberadaan sosok Dini sebagai pasangan yang berpacaran dengan anaknya.
"Berarti ada ketidakterbukaan dari tersangka ke keluarga. Padahal foto di medsos ada. Dan di Tiktok," pungkasnya.
Ronald Tannur dijerat pasal pembunuhan
Mengutip Kompas.com, pihak kepolisian menetapkan Ronald sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan ibu satu anak Dini Sera Afrianti.
Semula, polisi menjerat Edward dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Namun, polisi kemudian menyertakan pasal primer 338 KUHP tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Dengan Pasal 338 KUHP, Ronald bisa mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP bisa dipenjara selama 7 tahun.
"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Diduga Menghalangi Proses Hukum Dini Sera Afrianti, 3 Polisi Dilaporkan ke Propam
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar