GridPop.ID - Orang tua mana yang tak terpukul mengetahui sang anak terlibat prostitusi.
Perbuatan ini diketahui ketika orang tua melihat video sang anak berhubungan intim dengan lelaki dewasa.
Mengutip Tribun Medan, bahkan video panas gadis berinisial ACA tersebut terlanjur beredar di situs dewasa.
Si anak gadis terekam berhubungan badan dengan seorang pria bule.
"Pada saat itu keluarga korban itu ada yang melihat di situs tersebut dan menyampaikan kepada orang tua korban." kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
"Selanjutnya orang tua korban merasa terpukul," lanjutnya.
Ia mengungkap, orang tua korban berinisial AM mengetahui video asusila tersebut sejak Juni 2022.
Namun, AM baru melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Januari 2023 dengan dalih takut dan malu.
"Jadi karena takut atau malu gimana, tapi terpaksa keluarga korban langsung melaporkan," ujar dia.
Di sisi lain, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi berujar bahwa N merekam hubungan intim dengan ACA secara diam-diam pada Juni 2022.
"Pada saat itu juga ternyata oleh pelanggannya dilakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut," kata Yossi saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga: Bayar Rp 3 Juta, Pria Bule Diduga Rekam Adegan Video Syur dengan Remaja Jaksel, Kini masih Buron!
Video panas tersebut dikatakan berdurasi sekitar 31 menit.
Seiring berjalannya waktu, keluarga ACA mendapat informasi bahwa video itu sudah tersebar di salah satu situs dewasa.
"Keluarga korban mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video panas yang tersebar di salah satu website pornografi, di mana dalam video tersebut tampak korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di sebuah kamar apartemen," ucap Yossi.
Pihak keluarga kemudian mengonfirmasi video tersebut kepada ACA.
Gadis tersebut membenarkan bahwa ia adalah pemeran dalam video tersebut.
Kemudian, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 27 Januari 2023.
Dari hasil penyelidikan, korban dijual oleh seorang mucikari berinisial JL.
Yossi mengungkapkan, ACA dipaksa mengenakan seragam SD saat berhubungan intim dengan N di salah satu apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Namun dikarenakan ACA ini sudah tidak muat dengan menggunakan seragam SD, sehingga yang bersangkutan menggunakan seragam SMA," kata Yossi.
Korban kemudian menerima upah Rp 3 juta setelah melayani sang tamu, tapi endingnya ACA justru hanya diberi Rp 1 juta.
"Oleh tersangka, uang Rp 3 juta itu kemudian dibagi.
Rp 2 juta disimpan oleh tersangka, dan Rp 1 juta diberikan kepada korban," ucap Yossi.
Mengutip Kompas.com, JL berhasil ditangkap polisi setelah beberapa bulan menjadi buron.
Ia ditangkap di kediaman pribadinya di salah satu wilayah di Ibu Kota.
"Yang bersangkutan (JL) kami tangkap di rumah pribadinya setelah proses penyelidikan dan penyidikan," ungkap Bintoro.
Hingga kini polisi masih memburu WNA berinisial N guna mengetahui dalang di balik penyebaran video panas yang menampilkan ACA.
Pasalnya, JL tak banyak berbicara ketika diinterogasi oleh penyidik sehingga polisi menemui kesulitan untuk mengembangkan kasus ini.
"Kalau ditanya enggak mau jawab, diam saja. Tapi kami masih berupaya untuk mencari celah, nanti akan kami update terus," tutup dia.
JL kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar