GridPop.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak orang yang menukar uang lama dengan uang baru untuk dibagikan ke sanak saudara.
Tak hanya itu, ada juga yang menukarkan uang agar mendapat nomilan pecah untuk dibagikan.
Namun perlu diketahui, aktivitas tersebut bisa jadi haram jika ada riba dalam transaksinya.
Jangan sampai niat berbagi terkotori dengan riba yang mungkin tidak disadari.
Melansir dari laman tribuntrends.com, haramnya tukar uang baru dengan riba dijelaskan oleh Buya Yahya.
Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam.
Dalam Islam, jelas riba tidak dianjurkan atau haram hukumnya.
Riba dalam bentuk apapun, sedikit atau banyak tetaplah dilarang di dalam Islam.
Bahkan pada dasarnya terkadang riba tidak hanya menguntungkan satu belah pihak saja, tapi bisa juga menguntungkan keduanya.
Meski demikian tetaplah orang yang melakukan riba akan berdosa.
Hal yang bisa saja kerap sekali terjadi saat ini yaitu menukar uang bisa menjadi riba.
Baca Juga: Siap-siap Lebaran 2023, Begini Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia, Buruan Catat Jadwalnya!
Source | : | Kompas.com,tribuntrends |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar