Padahal menukar uang tentu saja diperbolehkan di dalam Islam, namun jika cara yang dilakukan salah bisa menjadi riba dan menjadi haram.
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan Buya Yahya dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV diunggah pada 6 Mei 2021 lalu.
Menukar uang menjadi riba yaitu ketika jumlah uang yang diserahkan dan diterima jumlahnya tidak sama.
"Misalnya ada orang yang menukar uang Rp100 ribu dengan jumlah Rp 1 juta uang lama dan meminta uang 10 ribuan baru.
Tapi orang yang menukar uang tersebut hanya mendapat Rp900 ribu, dan hal itu sudah berdasarkan kesepakatan bersama, maka itu namanya riba karena ada selisih Rp100 ribu," kata Buya Yahya menjelaskan.
Apabila hal itu terjadi tentu saja tidak diperbolehkan, karena termasuk ke dalam riba fadhl.
Riba fadhl yaitu tukar menukar yang nilainya atau takarannya tidak sama.
Tentu saja tukar menukar uang lama dengan yang baru dengan cara seperti itu termasuk ke dalam riba, karena nilainya tidak sama.
"Oleh karena itu, jika tukar menukar uang sebaiknya jumlah yang diterima dan diserahkan harus sama," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Bisa Secara Online! Begini Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023
Terkait jasa, sebenarnya ada uang jasanya sendiri bukan seperti berbeda nominal yang didapatkan.
Source | : | Kompas.com,tribuntrends |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar