GridPop.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak orang yang menukar uang lama dengan uang baru untuk dibagikan ke sanak saudara.
Tak hanya itu, ada juga yang menukarkan uang agar mendapat nomilan pecah untuk dibagikan.
Namun perlu diketahui, aktivitas tersebut bisa jadi haram jika ada riba dalam transaksinya.
Jangan sampai niat berbagi terkotori dengan riba yang mungkin tidak disadari.
Melansir dari laman tribuntrends.com, haramnya tukar uang baru dengan riba dijelaskan oleh Buya Yahya.
Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam.
Dalam Islam, jelas riba tidak dianjurkan atau haram hukumnya.
Riba dalam bentuk apapun, sedikit atau banyak tetaplah dilarang di dalam Islam.
Bahkan pada dasarnya terkadang riba tidak hanya menguntungkan satu belah pihak saja, tapi bisa juga menguntungkan keduanya.
Meski demikian tetaplah orang yang melakukan riba akan berdosa.
Hal yang bisa saja kerap sekali terjadi saat ini yaitu menukar uang bisa menjadi riba.
Baca Juga: Siap-siap Lebaran 2023, Begini Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia, Buruan Catat Jadwalnya!
Padahal menukar uang tentu saja diperbolehkan di dalam Islam, namun jika cara yang dilakukan salah bisa menjadi riba dan menjadi haram.
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan Buya Yahya dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV diunggah pada 6 Mei 2021 lalu.
Menukar uang menjadi riba yaitu ketika jumlah uang yang diserahkan dan diterima jumlahnya tidak sama.
"Misalnya ada orang yang menukar uang Rp100 ribu dengan jumlah Rp 1 juta uang lama dan meminta uang 10 ribuan baru.
Tapi orang yang menukar uang tersebut hanya mendapat Rp900 ribu, dan hal itu sudah berdasarkan kesepakatan bersama, maka itu namanya riba karena ada selisih Rp100 ribu," kata Buya Yahya menjelaskan.
Apabila hal itu terjadi tentu saja tidak diperbolehkan, karena termasuk ke dalam riba fadhl.
Riba fadhl yaitu tukar menukar yang nilainya atau takarannya tidak sama.
Tentu saja tukar menukar uang lama dengan yang baru dengan cara seperti itu termasuk ke dalam riba, karena nilainya tidak sama.
"Oleh karena itu, jika tukar menukar uang sebaiknya jumlah yang diterima dan diserahkan harus sama," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Bisa Secara Online! Begini Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023
Terkait jasa, sebenarnya ada uang jasanya sendiri bukan seperti berbeda nominal yang didapatkan.
"Serah terima dan jumlahnya sama, bila tidak maka berdosa dan namanya riba adalah haram," tegas Buya Yahya.
Pengertian riba
Melansir dari laman kompas.com, riba adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang berarti kelebihan atau tambahan.
Namun dalam konteks syariah Islam, arti riba adalah mengerucut pada kelebihan dari pokok utang.
Kelebihan dari pokok utang inilah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba.
Di mana kelebihan berasal dari selisih dalam jual beli.
Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang.
Sementara itu, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah lain dari riba adalah bunga uang, lintah darat, atau rente.
Dalam konteks transaksi bisnis sekarang, riba identik dengan bunga.
Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribuntrends |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar