"Serah terima dan jumlahnya sama, bila tidak maka berdosa dan namanya riba adalah haram," tegas Buya Yahya.
Pengertian riba
Melansir dari laman kompas.com, riba adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang berarti kelebihan atau tambahan.
Namun dalam konteks syariah Islam, arti riba adalah mengerucut pada kelebihan dari pokok utang.
Kelebihan dari pokok utang inilah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba.
Di mana kelebihan berasal dari selisih dalam jual beli.
Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang.
Sementara itu, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah lain dari riba adalah bunga uang, lintah darat, atau rente.
Dalam konteks transaksi bisnis sekarang, riba identik dengan bunga.
Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribuntrends |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar