"Tersangka disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3, dan atau Pasal 77A, atau Pasal 76B juncto 77B UU Nomor 35 Tahun 2014. Dan atau Pasal 346 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP," sambung Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (20/5/2024).
Motif Neneng Nekat Rekam Persetubuhan Putri dan Pacar
Melansir dari laman kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, alasan NKD (46) merekam anaknya yang berinisial RH (16) bersetubuh dengan pacarnya, untuk kepuasan diri.
"Kepuasan diri," ucap Nicolas kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Ternyata, NKD juga jatuh hati dengan pacar anaknya. Diketahui, pelaku sudah bercerai dengan suaminya.
"Jadi karena ada ketertarikan dengan pacarnya itu, sehingga ibunya membiarkan anaknya bersetubuh dengan pacarnya," papar Nicolas.
Diberitakan sebelumnya, NKD merekam putrinya sendiri saat sedang disetubuhi pacar di sebuah indekos di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Saat RH hamil, NKD menyuruh sang putri untuk aborsi.
"Setelah hamil, pelaku berusaha untuk menggugurkan bayi yang dikandung putrinya," jelas Nicolas.
NKD melakukan berbagai upaya agar RH keguguran. Ketika kandungan RH memasuki usia tujuh bulan, NKD menyuruh perempuan berinisial N (55) untuk membeli obat penggugur kandungan.
Saat itu pula, NKD memberikan uang senilai Rp 2 juta ke N.
Baca Juga: Kondom Bekas Kuak Fakta! 5 Remaja Bersetubuh di Masjid, Ternyata Ada yang Berstatus Kakak Adik
"Obat itu dibeli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur," jelas Nicolas.
Obat itu ternyata langsung bereaksi di tubuh RH.
Perempuan berusia 16 tahun itu langsung mengeluarkan janinnya di rumah tanpa bantuan tenaga medis.
Polisi menyebut, bayi RH hidup dan bernapas ketika lahir.
Mengetahui hal tersebut, NKD meminta N membawa bayi itu ke puskesmas untuk diberi pertolongan.
Namun, nyawa bayi tersebut tak tertolong. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunjakarta |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar