GridPop.id - Penyelidikan kasus penikaman yang berujung kematian dengan korban pria berusia 32 tahun dan pelaku anak SD berusia 12 tahun masih berlanjut.
Kasus mengejutkan tersebut terjadi di Desa Warukapas, Jaga 7, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, pada Kamis (17/1/2019) lalu.
Saat ini pelaku sudah diamankan namun perlu adanya penanganan khusus melihat pelaku merupakan anak di bawah umur.
Untuk mengusut kasus tersebut tentu perlu menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca Juga : Tragis! Usai Menegur, Pria 32 Tahun Meregang Nyawa Ditikam Bocah SD
Diberitakan sebelumnya oleh GridPop.id, Polsek Dimembe menerangkan identitas korban dan pelaku.
Dikutip dari Tribun Batam (23/1), keterangan dari Polsek Dimembe, korban bernama Novel Kalengkongan (32), warga Desa Warukapas, Jaga 7.
Sedangkan pelaku sendiri masih berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
"Identitas pelaku dengan inisial H (12), warga Minahasa Utara, sednagkan identitas korban Novel Kalengkongan (32), pekerjaan swasta, warga Desa Warukapas, Jaga 7," kata sumber di Polsek Dimembe.