Find Us On Social Media :

Masih Berusia 12 Tahun, Polisi Perlakukan Khusus Bocah SD Jadi Tersangka Pembunuhan di Minut

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Kamis, 24 Januari 2019 | 10:56 WIB

Ilustrasi penikaman & Korban penikaman yang berujung kematian Novel kalengkongan (32), pekerjaan swa

 

GridPop.id - Penyelidikan kasus penikaman yang berujung kematian dengan korban pria berusia 32 tahun dan pelaku anak SD berusia 12 tahun masih berlanjut.

Kasus mengejutkan tersebut terjadi di Desa Warukapas, Jaga 7, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, pada Kamis (17/1/2019) lalu.

Saat ini pelaku sudah diamankan namun perlu adanya penanganan khusus melihat pelaku merupakan anak di bawah umur.

Untuk mengusut kasus tersebut tentu perlu menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga : Tragis! Usai Menegur, Pria 32 Tahun Meregang Nyawa Ditikam Bocah SD

Diberitakan sebelumnya oleh GridPop.id, Polsek Dimembe menerangkan identitas korban dan pelaku.

Dikutip dari Tribun Batam (23/1), keterangan dari Polsek Dimembe, korban bernama Novel Kalengkongan (32), warga Desa Warukapas, Jaga 7.

Sedangkan pelaku sendiri masih berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Baca Juga : 6 Fakta Mengejutkan Kasus Mayat Perempuan Terbakar di Ogan Ilir, Mayat Terlilit Kawat hingga Polisi Tunggu Tes DNA

"Identitas pelaku dengan inisial H (12), warga Minahasa Utara, sednagkan identitas korban Novel Kalengkongan (32), pekerjaan swasta, warga Desa Warukapas, Jaga 7," kata sumber di Polsek Dimembe.

Polsek Demembe memberikan keterangan terkait kronologis penikaman yang berujung kematian yang merenggut nyawa Novel Kalengkongan.

Melansir dari Tribun Minut, peristiwa terjadi saat hajatan di rumah Odon Longdong, Kepala Jaga 7.

Peristiwa berawal saat hajatan muda-mudi.

Baca Juga : Tersandung Kasus Endorsment Judi Online, Dinar Candy: Plong Karena Bukan Prostitusi Online!

Tersangka H mengendarai sepeda motor dan membuat keributan dengan membunyikan mesin motor dengan cara menggas motor keras-keras di depan acara.

Pemilik hajatan setempat pun menegur tersangka atas aksinya itu.

Tersangka membangkang, korban pun menegurnya bahkan sampai menampar pipi tersangka lalu menyuruhnya untuk pulang.

Tersangka pulang dan mengambil pisau yang ada di tas kakaknya lalu kembali lagi.

Baca Juga : Miris! Guru Les Privat Cabuli 34 Muridnya di Kota Bandung, Berikut Fakta-faktanya

Tersangka mendapati korban Novel berada di samping mobil sedang buang air kecil.

H pun langsung mendatangi dan menikam korban lalu kabur.

Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke RSUD Walanda Maramis Airmadidi, Minahasa Utara pada Kamis dan sempat diizinkan pulang pada Jumat (18/1/2019).

Namun korban mengeluhkan sakit dan kembali dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga : Edan, Bawa Kopi dan Dodol Dikenakan Tarif Bagasi Rp 2,5 juta, Penumpang Tinggalkan Oleh-oleh di Bandara

Namun korban meninggal dunia pada pukul 19.30 WITA.

Jenazah korban Novel sudah dimakamkan pada Senin (21/1/2019).

Dikutip dari Tribun Manado (24/1), Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Alfaris Pattiwael mengatakan, H (12), siswa SD yang jadi tersangka pembunuhan Novel Kalengkongan (32), mendapat perlakukan khusus.

Baca Juga : Begal Sadis Pembacok Adiknya Ditangkap, Vicky Prasetyo: Adik Saya Cacat, Jarinya Hampir Putus

"Kasus ini memakai Undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka masih di bawah umur," katanya.

AKBP Alfaris Pattiwael mengatakan, anak ini mendapat perlakuan khusus, termasuk dalam hal penahanan.

Ia juga mengatakan penanganan kasus sudah dipegang oleh Unit PPA Polres Minut.

Baca Juga : Bikin Nangis, Ini Postingan Terakhir Wanita yang Diperkosa di Atas Spring Bed Sebelum Dibunuh dan Jasadnya Dibakar

Sebelumnnya, kasus ini ditangani Polsek Dimembe.

"Sudah diambil alih. Sementara diproses," ujarnya. (*)