Find Us On Social Media :

Sebulan Usai Keputusan Hukum Rajam untuk Pelaku LGBT, Sultan Brunei Ubah Aturan Karena Dapat Kecaman dari Dunia

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Senin, 6 Mei 2019 | 13:06 WIB

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah.

Respon tak biasa yang diberikan Sultan Brunei semakin mengejutkan setelah pemerintahannya menyatakan terjemahan Inggris pidatonya yang merupakan sikap tidak umum.

Baca Juga : Kehormatan Gadis Pontianak Ini Direnggut Usai Diiming-imingi Pekerjaan Lewat Media Sosial

Aturan yang diterbitkan pada April lalu itu menuai kecaman dari pegiat HAM.

Antara lain Amnesty International yang menyebut hukum itu sebagai "setan".

Kemudian Human Right Watch menyatakan hukuman itu "barbar sampai ke akar-akarnya", dan mendesak supaya peraturan tersebut segera ditangguhkan.

Baca Juga : Reino Barack Sempat Menjalin Asmara dengan Sandra Dewi, Komentar Adik Sandra Dewi untuk Suami Syahrini Jadi Sorotan!

Negara kecil di kawasan Asia Tenggara itu pertama kali memperkenalkan hukum syariah itu pada 2014 dengan tahap pertama pelaku diganjar dengan penjara dan denda.

Kemudian hukum yang diperkenalkan pada 3 April lalu berisi tahap kedua di mana pelaku bisa dirajam sampai mati, atau diamputasi bagi para pencuri. (*)