Find Us On Social Media :

Jadi Tersangka Kasus Susur Sungai Sempor SMP N 1 Turi, Pembina Pramuka Akui Dirinya Pencetus Ide Namun Tinggalkan Peserta Begitu Saja

By Septiana Risti Hapsari, Senin, 24 Februari 2020 | 06:30 WIB

Proses evakuasi para siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta, yang hanyut di Sungai Sempor saat melakukan kegiatan Pramuka susur sungai

GridPop.ID- Kasus Susur Sungai yang menimpa SMP N 1 Turi telah mencapai jalan keluar.

Polisi telah menetapkan seorang tersangka untuk kasus susur sungai SMP N 1 Turi.

Polisi telah menetapkan IYA sebagai tersangka tragedi susur sungai yang menewaskan 10 pelajar SMPN 1 Turi, Sleman saat kegiatan pramuka pada Jumat (21/2/2020).

IYA adalah pembina pramuka sekaligus guru SMPN 1 Turi.

Baca Juga: Anaknya Tewas Sehari Sebelum Berulang Tahun, Ayah Korban Susur Sungai di Turi Bersuara Lirih Mengaku Ikhlas: Allah Bisa Memanggil Dengan Cara Apapun

Hal tersebut ingkapkan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto, Sabtu (22/2/2020). Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 saksi.

Pemeriksaan dilakukan dalam tiga kelompok yakni tujuh pembina pramuka, tiga orang dari kwarcab, dan warga sekitar lokasi Sungai Sempur, Kecamatan Turi.

"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya dilansir dari Tribunnews.com.

"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," jelas Yulianto.

Baca Juga: Geger Rombongan Siswa SMPN 1 Turi Hanyut Saat Lakukan Susur Sungai, 7 Diantaranya Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Penjelasan Lengkapnya: Anak dan Remaja Seharusnya Tidak Boleh!

Menurut penuturannya, IYA memiliki peran dalam memberikan ide untuk melakukan susur sungai di lokasi tersebut.

"IYA ini adalah pembina pramuka dia menginisiasi untuk kegiatan susur sungai di lokasi itu dan dia juga merupakan guru di SMP," jelas Yulianto.

Sementara itu dikutip dari Twiter Polda DIY @PoldaJogja dijelaskan ada tujuh pembina pramuka di SMPN 1 Turi.

Saat kejadian, enam pembina ikut mengantar ke lokasi susur sungai dan satu orang menjaga barang siswa di sekolah.

Baca Juga: Lahan Miliknya Dieksekusi Perusahaan, Seorang Ibu Asal Riau Mengeluh Hingga Bikin Presiden Jokowi Serta Menteri dan Gubernur Bungkam Seribu Bahasa: Lihatlah Kami yang di Bawah, Pak!

Lalu empat orang mengikuti rombongan susur sungai ke lokasi dan satu orang menunggu di finish. Setelah mengantar siswanya di lembah Sempor, salah satu pembina meninggalkan lokasi.

"satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis akun @PoldaJogya.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, polisi mengenakan Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamanya hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Geger Berenang Bersama Lawan Jenis Bisa Bikin Hamil, Dokter Akhirnya Angkat Bicara Hingga Berikan Penjelasan Terkait Kehamilan, Warganet: Itu Sperma Apa Kecebong Berenang di Air Kaporit Pula!

Belum Ditahan

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto mengatakan walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, IYA belum ditahan.

"Iya pembina. Dia juga sebagai guru di SMP itu. Belum (penahanan), kita masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Apakah nanti ditahan atau tidak, kita lihat pertimbangan dari penyidik," ucap Yuliyanto.

Terkait apakah akan ada tersangka tambahan, polisi masih akan melihat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Ia mengatakan belum memeriksa siswa SMPN 1 Turi peserta susur sungai karena mereka masih trauma dengan peristiwa tersebut.

Baca Juga: 20 Menit Ibunya Telat Jemput Karena Terjebak Macet, Gadis Kecil Ini Merenggang Nyawa Setelah Diajak Pergi oleh Wanita Asing Hingga Tubuhnya Ditemukan Tewas Terbungkus Kantong Plastik Sampah

"Nanti dilihat dari pemeriksaan saksi-saksi, karena dari pihak anak-anak, pihak peserta Pramuka belum kita lakukan pemeriksaan, karena pertimbangan bahwa mereka masih trauma akan peristiwa kemarin," ujar dia

Yulianto juga mengatakan para siswa akan mendapatkan pendampingan psikologis oleh tim trauma healing yang disiapkan Poda DIY.

"Ketika mereka besok masuk sekolah, kita akan lakukan terapi secara psikologis kepada anak-anak itu," kata Yuliyanto.(*)

Baca Juga: Kejam, Sepasang Suami Istri Tega Paksa Bocah 16 Tahun Lakukan Threesome dengan Bayaran Rp 20 Ribu, Terungkap Fakta Mengejutkan Dibaliknya, Polisi: yang Meminta itu Istrinya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Tersangka Susur Sungai SMP 1 Turi, Punya Ide tapi Tinggalkan Peserta"