Find Us On Social Media :

Bak Angin Segar di Tengah Gempuran Virus Corona, Presiden Jokowi Umumkan Akan Beri Kelonggaran Kredit Kendaraan Atau Usaha Serta Penurunan Bunga Selama 1 Tahun!

By Luvy Yulia Octaviani, Rabu, 25 Maret 2020 | 13:40 WIB

Presiden Jokowi berikan kelonggaran untuk masyarakat yang miliki tanggungan bulanan

GridPop.ID - Gempuran wabah corona yang terjadi di Indonesia membuat faktor perekonomian semakin turun.

Hal ini juga mengakibatkan banyak orang yang merugi.

Banyak pekerja dan pengusaha yang khawatir, terutama yang masih memiliki tanggungan bulanan.

Baca Juga: Sosok Kakek Ashanty Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Sering Temani Presiden Soekarno Hingga Berikan Warisan 'Harta Karun' Senilai Rp 5 Miliar Peninggalan Sang Proklamator, Apa Itu?

Salah satunya adalah tanggungan kredit barang maupun pinjaman usaha.

Presiden Joko Widodo menyadari bahwa pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 berdampak terhadap pendapatan rakyat.

Jokowi bahkan mengaku kerap mendapat keluhan dari para tukang ojek hingga sopir taksi yang memiliki kredit motor dan mobil.

Untuk itu, dia menjanjikan memberi kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Baca Juga: Rumah Tangganya Selalu Tampak Adem Ayem, Okie Agustina Tiba-tiba Curhat Soal Suami dan Minta Diramal Wirang Birawa, Ada Apa?

Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat dengan para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).

"Tukang ojek dan supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran cicilan bagi pengusaha kecil menengah.

Baca Juga: Video Detik-detik Dirinya Alami Sesak Napas Viral di Media Sosial, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Ternyata Positif Corona, Terungkap Fakta Mengejutkan Dibaliknya

Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan juga penurunan bunga.

Jokowi mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat diwujudkan.

"OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi juga meminta pemda memberi bantuan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nekat Syuting di Tengah Wabah Virus Corona, Ria Ricis 3 Kali Dilaporkan Hingga Dilabrak Warga Sekitar, Adik Oki Setiana Dewi Berdalih Singgung Penjual Bakso Keliling

Jokowi menyebutkan, kebijakan menjaga jarak atau physical distancing memang efektif mencegah penyebaran virus corona.

Namun, akan banyak masyarakat kecil yang terdampak akibat kebijakan tersebut, khusunya bagi mereka yang mengandalkan pendapatan harian.

"Kalau ingin melakukan itu, hitung berapa orang yang jadi tidak bekerja, hitung berapa pedagang asongan, becak, supir yang tidak bekerja, dukungan kepada sektor-sektor itu yang harus diberikan, bantuan sosial kepada mereka harus diberikan," ucap Jokowi.

Baca Juga: Berdalih Antisipasi Lockdown, Anang Hermansyah Langsung Beli TV Baru Super Besar dan Video Games, Ashanty Sampai Mencak-mencak: Gila Ya, Buat Apaan?

Jokowi mengatakan, penanganan Covid-19 bukan hanya berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan rakyat, namun harus dipikirkan juga dampak sosial ekonomi yang mengikutinya.

Sampai Senin (23/3/2020) sore kemarin, terdapat 579 kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Sebanyak 49 di antaranya meninggal dunia, dan 30 lainnya dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Bersatu Lawan Virus Corona, Seabrek Musisi Kawakan Tanah Air Gelar Konser Akbar Virtual untuk Galang Dana Susul Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Tompi: Waktunya Saling Menguatkan!

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Tukang Ojek, Sopir Taksi Tak Perlu Khawatir, Cicilan Ditangguhkan 1 Tahun"