Tanggapan MUI terkait pembukaan tempat ibadah
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar Abbas mengatakan, jika PSBB akan direlaksasi dan orang sudah boleh berkumpul di mal, bandara, serta tempat umum lainnya, maka di masjid juga sudah bisa.
Namun, masyarakat tetap harus menaati protokol kesehatan agar tidak terjadi penularan virus. Salah satunya soal menjaga jarak minimal 1 meter.
"Maka, ini tentu akan sangat menjadi masalah di masjid-masjid yang jemaahnya biasanya membeludak," katanya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.
Sekjen MUI pun mengatakan, saat shalat Jumat masjid-masjid biasanya tidak muat menampung jemaah, apalagi jika antar-jemaah nantinya diberi jarak 1 meter.
Hal tersebut, menurut Anwar akan sulit dilakukan dan menyusahkan para jemaah.
"Oleh karena itu, saya akan menyampaikan kepada komisi fatwa untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini," ujarnya.