GridPop.ID - Sampai saat ini, virus corona belum juga bisa ditakhlukan oleh pemerintah Indonesia.
Hingga akhirnya pemerintah memutuskan untuk mantap menerapkan era 'New Normal'.
Saat ini penerapan new normal di tengah pandemi covid-19 memang sedang dipersiapkan.
Bahkan, dilansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi besar-besaran soal penerapan new normal.
Presiden pun mengatakan akan menempatkan personel TNI dan Polri di tempat umum, untuk memastikan bahwa masyarakat mengikuti protokol kesehatan. Mulai dari menjaga jarak sampai menggunakan masker.
Hal ini dilakukan guna #HadapiCorona dan mencegah penyebaran covid-19 saat penerapan new normal. Jadi kita bisa tetap produktif tapi juga tetap merasa aman.
Salah satu hal yang diatur tentang new normal adalah tempat ibadah yang akan dibuka secara bertahap.
Dilansir dari Kompas.com, menurut Menteri Agama Fachrul Razi, pembukaan tempat ibadah akan mengobati rasa rindu umat untuk beribadah.
Tanggapan MUI terkait pembukaan tempat ibadah
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar Abbas mengatakan, jika PSBB akan direlaksasi dan orang sudah boleh berkumpul di mal, bandara, serta tempat umum lainnya, maka di masjid juga sudah bisa.
Namun, masyarakat tetap harus menaati protokol kesehatan agar tidak terjadi penularan virus. Salah satunya soal menjaga jarak minimal 1 meter.
"Maka, ini tentu akan sangat menjadi masalah di masjid-masjid yang jemaahnya biasanya membeludak," katanya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.
Sekjen MUI pun mengatakan, saat shalat Jumat masjid-masjid biasanya tidak muat menampung jemaah, apalagi jika antar-jemaah nantinya diberi jarak 1 meter.
Hal tersebut, menurut Anwar akan sulit dilakukan dan menyusahkan para jemaah.
"Oleh karena itu, saya akan menyampaikan kepada komisi fatwa untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini," ujarnya.
Fatwa MUI
Penerapan shalat Jumat dengan menjaga jarak tersebut, menurut Anwar sangat penting dan perlu dikaji oleh komisi fatwa MUI. Sehingga masyarakat pun dapat beribadah dengan baik dan tenang.
Anwar mengusulkan, jika shalat Jumat akan tetap dilaksanakan, maka bisa dilakukan secara bergelombang untuk mengurangi kerumunan.
Misalnya, shalat dilakukan dalam tiga gelombang. Gelombang pertama pukul 12.00, gelombang kedua pukul 13.00, dan gelombang ketiga pukul 14.00.
Atau menurut Sekjen MUI, bisa juga dengan cara memperbanyak tempat penyelenggaraan shalat Jumat yang sifatnya sementara. Seperti, mengubah aula atau ruang pertemuan untuk tempat shalat Jumat.
Jadi, jemaah bisa tertampung semua tanpa melanggar protokol kesehatan.
(*)