Find Us On Social Media :

Dijatuhi Hukuman Mati Usai Habisi Nyawa Suami, Cincin di Jari Manis Zuraida Hanum Dipertanyakan, Anak Tiri Bongkar Fakta Pemilik Perhiasan, Ada Apa?

By Arif Budhi Suryanto,None, Kamis, 2 Juli 2020 | 19:13 WIB

Zuraida Hanum

GridPop.ID - Terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum, menjalani sidang putusan secara daring di Pengadilan Negeri Medan.

Namun saat berjalannya persidangan pada Rabu (01/07/2020) kemarin, nampak ada yang mencolok dari penampilan Zuraida Hanum.

Wanita 41 tahun ini nampak mengenakan cincin emas di jari manisnya.

Hal ini pun menimbulkan teka-teki pasalnya dikatakan sang anak tiri jika cincin yang melinkar di jari manis Zueaida Hanum tersebut bukanlah cincin pernikahan dengan hakim Jamaluddin.

Baca Juga: Mengaku Nyaris Diperkosa Hakim Jamaluddin, Adik Zuraida Hanum Ungkap Fakta Mengejutkan hingga Menangis di Ruang Sidang: Saya Tidak Cerita Selama 1 Tahun

Sidang vonis kasus pembunuhan hakim Jamalluddin tersebut digelar secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Dalam kasus tersebut Zuraida Hanum (41) istri hakim Jamaluddin, M Jefri Pratama (42), dan M Reza Fahlevi (29) duduk sebagai terdakwa.

Sekitar pukul 10.55 WIB Zuraida Hanum yang mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) wanita Medan terlihat mengenakan kemeja putih dengan hijab hitam dan masker saat menunggu sidang secara daring tersebut dimulai.

Baca Juga: Gara-gara Telat Bawa Bekal Makan Siang, Buruh Bangunan Ini Tega Bacok Istri Hingga Tewas, Endingnya Nggak Kalah Nyesek!

Kemudian, dua pelaku lainnya, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga telah bersiap.

Keduanya terlihat berwajah lesu saat menunggu jalannya sidang.

Jefri dan Zuraida terlihat kompak mengenakan kemeja putih.

Sedangkan Reza terlihat mengenakan kaos berwarna merah.

Baca Juga: Ngotot Palak hingga Gasak Penjual Ayam di Pasar, Para Preman Pasar Ini Tak Tahu Korban yang Dihadapi Bukan Orang Sembarangan, Nasib Mereka Berujung Miris!

Hal menarik sebelum sidang dimulai persidangan, Zuraida Hanum tampak menunjukkan cincin emas di jari manisnya.

Sambil memegang hidungnya, Zuraida Hanum menunjukkan cincin tersebut tepat di depan kamera.

Ketika sidang hendak di mulai, dari layar video terlihat Zuraida Hanum sudah duduk di depan monitor yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) wanita Medan.

Amatan wartawan, terdengar pengunjung menyoraki Zuraida Hanum dengan mengatakan wajah Zuraida Hanum tampak sembab.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Wanita Misterius yang Didatangi Hakim Jamaluddin Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh, Akui Jantungan saat Korban Bawa 2 Pria Berbadan Tegap hingga Teror yang Mengancam

"Sembab mukanya," kata pengunjung.

Mendengarkan celotehan tersebut, lantas Zuraida Hanum menutupi wajahnya dengan masker berwarna biru.

Selanjutnya, Zuraida Hanum tampak menunduk saat hendak difoto wartawan.

Namun saat wartawan tidak fokus memfoto, Zuraida Hanum tampak tegak melihat monitor.

Mengenai cincin yang digunakan di jari manis Zuraida Hanum, anak tirinya, Kenny Akbari menyebutkan bahwa cincin tersebut bukan cincin pernikahan dengan mendiang ayahnya hakim Jamaluddin.

Baca Juga: Syok Ibu Tirinya jadi Otak Pembunuhan Ayahnya, Anak Sulung Hakim Jamaluddin: Sebenarnya Sudah Curiga, kok Bunda Omongnya Gitu?

"Bukan itu cincinnya bang, saya juga enggak tahu itu cincin dengan siapa," katanya.

Kenny menyebutkan bahwa cincin pernikahan Zuraida dengan ayahnya saat ini dipegang oleh Zuraida.

Tangis Zuraida

Saat mendengarkan pembacaan putusan, Zuraida Hanum menangis terisak-isak.

Tangis Zuraida semakin menjadi-jadi saat Majelis Hakim membacakan kesaksian bahwa Shakira Rijatunisa (Putri Zuraida Hanum) sempat akan dicabuli korban, Jamaluddin.

Ia terlihat menangis mendengar keterangan tersebut, bahkan suara isak tangisnya terdengar ke dalam ruang sidang melalui video conference.

Baca Juga: Perilaku Aneh Hakim PN Medan Sebelum Ditemukan Tewas Diungkap Asistennya, Istri Korban Ternyata Minta Uang Puluhan Juta, Begini Reaksinya Soal Isu Orang Ketiga

Hingga akhirnya hakim membacakan kesimpulannya dengan menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Erintuah Damanik membacakan putusan.

Baca Juga: Sosok Asisten Cantik Itu Akhirnya Muncul Usai Kematian Tragis Hakim Jamaluddin, Begini Pengakuannya

Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," lanjut Erintuah.

Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman.

Baca Juga: Mertua Ungkap Gelagat Aneh Hakim Jamaluddin Sebelum Meninggal, Begini Kondisinya

Kemudian terdakwa pun terbukti melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.

"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati Karena Bunuh Suami, Cincin Emas di Jari Manisnya Mengundang Tanya'