Find Us On Social Media :

2 Minggu Lagi Cair, Simak Syarat-syarat Ini Jika Mau Dapat Bantuan Karyawan Senilai Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah

By None, Kamis, 13 Agustus 2020 | 07:00 WIB

2 Minggu Lagi Cair, Simak Syarat-syarat Ini Jika Mau Dapat Bantuan Karyawan Senilai Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah

Dengan menggunakan data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.

"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp 5 juta."

"Hal ini berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," jelas Agus.

"Tidak termasuk di dalamnya peserta yang terdaftar di induk perusahaan BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah, terkecuali non-ASN," tambah dia.

Baca Juga: Dulu Kukuh Bantah Tudingan Rebut Reino Barack dari Luna Maya, Syahrini Malah Akui Menyesal Usai Setahun Lebih Nikahi Konglomerat Tajir Melintir

Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan.

Kriteria penerima program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah adalah peserta aktif.

Dengan kata lain, bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta hanya berlaku untuk mereka yang iuran kepesertaannya masih dibayarkan perusahaan.

Sementara untuk karyawan swasta korban PHK, perusahaan sudah tak lagi membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hamil Duluan hingga Jadi Janda di Usia Muda, Mantan Artis Cilik Ini Ubah Total Penampilannya, Begini Nasibnya Sekarang

"Kalau sudah non aktif peserta pada 30 Juni tentunya tidak bisa terima Bantuan Subsidi Upah ini," terang Utoh.