Find Us On Social Media :

2 Minggu Lagi Cair, Simak Syarat-syarat Ini Jika Mau Dapat Bantuan Karyawan Senilai Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah

By None, Kamis, 13 Agustus 2020 | 07:00 WIB

2 Minggu Lagi Cair, Simak Syarat-syarat Ini Jika Mau Dapat Bantuan Karyawan Senilai Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah

GridPop.ID - Kabar gembira untuk para karyawan swasta bergaji kecil di Indonesia.

Di tengah pandemi virus corona ini, pemerintah sepakati akan berikan bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan.

Sebelum itu, simak dulu yuk syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan tunai bagi karyawan berikut ini.

Baca Juga: Aksi Jerinx Saat Bagi-bagi Nasi Bungkus Curi Perhatian, Tamara Bleszynski Ikut Lontarkan Komentar, Netizen: Akhirnya yang Kami Tunggu Bersuara Juga

Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Rencananya, bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu itu akan diberikan sebanyak 4 kali mulai September 2020 mendatang.

Syarat ketentuan penerima subsidi adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan.

Hal ini erdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Nagita Slavina Tertawa Geli Saat Membahas Mantan Raffi Ahmad, Ari Lasso Bingung: Loh Kok Bukannya Cemburu?

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan pemerintah sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah.

Dengan menggunakan data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.

"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp 5 juta."

"Hal ini berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," jelas Agus.

"Tidak termasuk di dalamnya peserta yang terdaftar di induk perusahaan BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah, terkecuali non-ASN," tambah dia.

Baca Juga: Dulu Kukuh Bantah Tudingan Rebut Reino Barack dari Luna Maya, Syahrini Malah Akui Menyesal Usai Setahun Lebih Nikahi Konglomerat Tajir Melintir

Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan.

Kriteria penerima program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah adalah peserta aktif.

Dengan kata lain, bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta hanya berlaku untuk mereka yang iuran kepesertaannya masih dibayarkan perusahaan.

Sementara untuk karyawan swasta korban PHK, perusahaan sudah tak lagi membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hamil Duluan hingga Jadi Janda di Usia Muda, Mantan Artis Cilik Ini Ubah Total Penampilannya, Begini Nasibnya Sekarang

"Kalau sudah non aktif peserta pada 30 Juni tentunya tidak bisa terima Bantuan Subsidi Upah ini," terang Utoh.

Menurutnya BP Jamsostek juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta yang disampaikan oleh BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.

Baca Juga: Telan Pil Pahit Jadi Janda Muda di Usia 22 Tahun, Bintang FTV ini Akui Tersiksa Lahir Batin Saat Menikah: Aku Diancam Lempar Pakai Piring!

“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BP Jamsostek di seluruh Indonesia."

"Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 1,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus.

Dirinya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

“Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek."

Baca Juga: Tak Bisa Salurkan Hasrat Seksual Diduga jadi Pemicu Keretakan Rumah Tangga Rey Utami dan Pablo Benua, Kuasa Hukum: Setahu Saya Tak Ada Bilik Asmara di Rutan

"Selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Agus.

Agus menambahkan, BP Jamsostek juga mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek serta dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BP Jamsostek."

"Sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan," tegas Agus.

Baca Juga: Tua-tua Keladi, Makin Tua Makin Menjadi, Pria Ini Miliki Kebiasaan Aneh Mengoleksi Boneka Wanita Seukuran Manusia, Akhir Nasibnya Ditangkap Polisi karena Lakukan Hal Tak Pantas Ini

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.

Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per bulan per orang selama 4 bulan, atau per orang bisa mendapatkan Rp 2,4 juta.

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Berikut syarat lengkap karyawan swasta penerima program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Tak Pakai Baju, Betrand Peto Pamer Dada Bidang dan Perut Six Pack-nya Sambil Senyum Penuh Pesona, Sukses Bikin Kaum Hawa Ngiler!

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/Buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

8. Bukan karyawan BUMN dan PNS.

GridPop.ID (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul CEK SEKARANG! Berikut 8 Syarat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah