Find Us On Social Media :

Injak Rem Darurat, PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta Mulai 14 September 2020, Simak 6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan Ini

By None, Kamis, 10 September 2020 | 20:20 WIB

Anies Baswedan kembali terapkan PSBB di Jakarta

Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.Kompas.com merangkum apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB.

Baca Juga: Diam-diam, Barbie Kumalasari Tetiba Inginkan Pria Ini Jadi Bapak Dari Anak-anaknya Usai Cerai Dari Galih Ginanjar: Ya Doain AjaYang tak boleh dilakukan:1. Dilarang berkegiatan di tempat umumKegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.Kendaraan umum juga dibatasi untuk mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB.2. Sekolah dan bekerja dari rumahKegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini.

Baca Juga: Dipanggil Jadi Saksi, Ibu RT yang Temani Vicky Prasetyo Gerebek Rumah Angel Lelga Beri Pengakuan Mengejutkan Hingga Singgung Tabiat Janggal Pihak Kepolisian: Cuma Suruh Tanda Tangan!Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.