GridPop.ID - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota kembali diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Bukan tanpa alasan, keputusan tersebut mau tak mau harus diambil karena kasus penyebaran Covid-19 di Jakarta berada pada posisi mengkhawatirkan.Dengan adanya pemberlakukan PSBB total di wilayah DKI Jakarta, maka ada kebijakan larangan bagi para warga.
Baca Juga: Ngotot Gelar Konser Dangdut Rhoma Irama Demi Rayakan Khitanan Anaknya, Terungkap Sosok Mengejutkan Dibalik Acara Viral Bertabur Bintang di BogorSelain itu ada beberapa hal yang bisa dilakukan selama masa PSBB total ini.Diberitakan dari Kompas.com, Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi."Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga: Beberapa Wilayah di Indonesia Mulai Longgarkan PSBB, WHO Justru Beri Peringatan karena Kasus Kematian Covid-19 Meningkat: Bukan saatnya Bagi Negara Manapun untuk Bersantai!Kebijakan rem darurat ini nantinya akan berlaku mulai 14 September 2020.
Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.Kompas.com merangkum apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB.
Baca Juga: Diam-diam, Barbie Kumalasari Tetiba Inginkan Pria Ini Jadi Bapak Dari Anak-anaknya Usai Cerai Dari Galih Ginanjar: Ya Doain AjaYang tak boleh dilakukan:1. Dilarang berkegiatan di tempat umumKegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.Kendaraan umum juga dibatasi untuk mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB.2. Sekolah dan bekerja dari rumahKegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini.
Baca Juga: Dipanggil Jadi Saksi, Ibu RT yang Temani Vicky Prasetyo Gerebek Rumah Angel Lelga Beri Pengakuan Mengejutkan Hingga Singgung Tabiat Janggal Pihak Kepolisian: Cuma Suruh Tanda Tangan!Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
3. Keluar masuk Jakarta dibatasiAkses keluar masuk Ibu Kota nantinya akan dibatasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Artinya, hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk Jakarta.Terkait hal ini, Pemprov DKI masih harus berdiskusi dengan pemerintah pusat dan kota tetangga agar PSBB berjalan efektif.
Baca Juga: Selalu Diam Meski Dituding Perusak Rumah Tangga Orang, Mulan Jameela Ternyata Sempat Berkali-kali Minta Ahmad Dhani Kembali ke Pelukan Maia Estianty Dengan Ikhlas Karena Ini4. Tempat wisata ditutupPemprov DKI Jakarta juga akan kembali ditutup begitu PSBB kembali diperketat pada 14 September ini."Akan ditutup kegiatan yang dikelola DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota, serta kegiatan belajar kembali dilakukan di rumah," kata Anies.5. Makan di restoran dilarangSaat PSBB ketat nanti, warga akan kembali dilarang makan di restoran ataupun kafe-kafe.Pemprov DKI Jakarta membiarkan tempat makan tersebut buka, tetapi dengan syarat hanya melayani makanan yang dibawa pulang atau take away.Menurut Anies, lokasi-lokasi tempat makan ini selama PSBB transisi sangat berpotensi sebagai tempat penularan Covid-19.
Baca Juga: Alami Nasib Sial Motornya Hilang hingga Panik, Dede Sunandar Kaget Tiba-tiba Matanya Ditutup hingga Sule Berekasi Keras, Ada Apa?6. Tempat ibadah yang menghadirkan warga lintas wilayah ditutupTempat ibadah besar yang memiliki jemaah besar dari berbagai wilayah di Jakarta ataupun luar Jakarta ditutup.Peribadahan difokuskan di rumah ibadah yang ada dalam lingkungan perumahan.
Hal yang boleh dilakukan1. Membeli kebutuhan sehari-hari dan obat-obatanSelama PSBB nanti warga hanya diperbolehkan keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.Warga masih bisa mengunjungi toko ritel, warung, ataupun pasar, tetapi dengan protokol kesehatan yang tepat.2. Mengirim barang dan memesan makanan onlineSalah satu kegiatan yang diperbolehkan ialah transaksi makanan atau barang secara online.Warga masih diperkenankan belanja apa saja selama hal itu dilakukan secara online.
Baca Juga: Tertawa Saat Ditanya Soal Persiapan Jadi Presiden, Ahok Lontarkan Jawaban Singkat Hingga Singgung Hal Ini: Tidak Mungkin, Sudah Tidak Masuk Akal!3. Beribadah berjemaah di lingkungan sekitarSedikit berbeda dari PSBB sebelumnya, Pemprov DKI tak melarang warga beribadah secara berjemaah.Namun, dengan catatan, tempat beribadah yang digunakan hanya digunakan oleh warga sekitar.Sementara tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, seperti masjid raya dan gereja katedral, masih dilarang digunakan.Tempat ibadah di lingkungan perkampungan juga harus menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Warisi Pesona sang Ayah, Begini Penampilan Putri Ariel Noah yang Beranjak Remaja yang Terlihat dalam Postingan sang Tante4. Work from office hanya untuk 11 sektor esensialPeliburan tempat kerja tidak berlaku bagi 11 instansi strategis, yaitu perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan pelayanan dasar.Selain itu, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.GridPop.ID (*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta"