Find Us On Social Media :

Selama Ini Jadi Tanda Tanya Besar Hingga Kerap Buat Masyarakat Dongkol, Akhirnya Pemerintah Buka Suara Soal Aturan Pakai Masker Dalam Kendaraan, Ada Apa?

By Arif B,None, Jumat, 18 September 2020 | 17:00 WIB

Ilustrasi pemotor memakai masker. Masker scuba dan buff enggak ampuh mencegah bikers dari virus Corona, begini penjelasannya.

Berdasarkan pasal 4 Pergub DKI nomer 79 tahun 2020 mengenai perlindungan kesehatan individu menurut Wiku, setiap orang yang berada di Provinsi DKI wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu.

"Meliputi menggunakan masker yang menutupi hidung mulut dan dagu ketika berada di luar rumah berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan atau menggunakan kendaraan bermotor Jadi mohon agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut," kata Wiku.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasannya Kenapa Dilarang Pakai Masker Scuba dan Buff Saat Naik KRL, Hanya Jenis Masker Ini yang Boleh Digunakan Saat Bepergian

Adapun bunyi Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yakni:

"Setiap warga yang berkegiatan di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang belum diketahui kondisi kesehatannya, atau berada di dalam kendaraan wajib mengenakan masker dengan benar yakni menutupi hidung, mulu, dan dagu," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Dicegat dan Didenda Meski Sudah Pakai Masker, 2 Ibu di Madiun Ini Kebingungan Hingga Sempat Adu Mulut dengan Petugas, Begini Respon Wali Kota

Selain itu Dalam Pasal 18 Ayat 4 Pergub 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta disebutkan, setiap warga wajib menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan pribadi.

"Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan menggunakan masker di dalam kendaraan," bunyi pasal tersebut.