GridPop.ID - Akhir-akhir ini pemerintah sepertinya sedang getol melakukan razia masker di sejumlah titik jalanan kota.
Tak sedikit pengendara yang kemudian terjaring razia penegakan protokol kesehatan dalam upaya melawan virus Covid-19 ini.
Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya dengan aturan ini.
Sebab, tak sedikit dari mereka yang terjaring razia saat tak memakai masker meski berada seorang diri dalam mobil.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, pung angkat bicara.
Ia mengatakan bahwa aturan wajib menggunakan masker saat berada di dalam rumah, termasuk ketika berada di dalam mobil merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari paparan virus Corona atau Covid-19.
Pernyataan Wiku tersebut merespon banyaknya protes masyarakat akan aturan wajib menggenakan masker di dalam mobil.
"Karena itu adalah bagian dalam upaya melindungi kita semuanya diri kita dan seluruh masyarakat dari tertular," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (17/9/2020).
Berdasarkan pasal 4 Pergub DKI nomer 79 tahun 2020 mengenai perlindungan kesehatan individu menurut Wiku, setiap orang yang berada di Provinsi DKI wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu.
"Meliputi menggunakan masker yang menutupi hidung mulut dan dagu ketika berada di luar rumah berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan atau menggunakan kendaraan bermotor Jadi mohon agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut," kata Wiku.
Adapun bunyi Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yakni:
"Setiap warga yang berkegiatan di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang belum diketahui kondisi kesehatannya, atau berada di dalam kendaraan wajib mengenakan masker dengan benar yakni menutupi hidung, mulu, dan dagu," bunyi pasal tersebut.
Selain itu Dalam Pasal 18 Ayat 4 Pergub 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta disebutkan, setiap warga wajib menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan pribadi.
"Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan menggunakan masker di dalam kendaraan," bunyi pasal tersebut.
Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial dengan menampilkan rekaman seorang warga sedang antre membayar denda karena melanggar aturan protokol kesehatan.
Video itu diunggah oleh akun Twitter @AbdulRochim_ pada Selasa (16/9/2020).
Dalam video berdurasi 2 menit 19 detik itu, seorang wanita tampak mengenakan masker dan sedang antre untuk membayar denda.
Dia kemudian mempertanyakan penerapan aturan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Pasalnya, dia dikenakan denda karena tak mengenakan masker saat berada di dalam mobil.
Padahal dia hanya menurunkan masker selama beberapa detik untuk bernapas.
Warga tersebut mempertanyakan alasan Satpol PP mengenakan sanksi denda kepada dirinya, padahal dia sedang berada di dalam mobil seorang diri.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Penjelasan Pemerintah Soal Pemakaian Masker di Dalam Kendaraan"