Find Us On Social Media :

Selama Ini Jadi Tanda Tanya Besar Hingga Kerap Buat Masyarakat Dongkol, Akhirnya Pemerintah Buka Suara Soal Aturan Pakai Masker Dalam Kendaraan, Ada Apa?

By Arif B,None, Jumat, 18 September 2020 | 17:00 WIB

Ilustrasi pemotor memakai masker. Masker scuba dan buff enggak ampuh mencegah bikers dari virus Corona, begini penjelasannya.

GridPop.ID - Akhir-akhir ini pemerintah sepertinya sedang getol melakukan razia masker di sejumlah titik jalanan kota.

Tak sedikit pengendara yang kemudian terjaring razia penegakan protokol kesehatan dalam upaya melawan virus Covid-19 ini.

Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya dengan aturan ini.

Sebab, tak sedikit dari mereka yang terjaring razia saat tak memakai masker meski berada seorang diri dalam mobil.

Baca Juga: Terjaring Razia Masker, Pria Ini Tak Mau Didenda hingga Keluarkan Kartu Anggota Advokat, Ngaku Tak Bahayakan Diri karena Berkendara Sendiri

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, pung angkat bicara.

Ia mengatakan bahwa aturan wajib menggunakan masker saat berada di dalam rumah, termasuk ketika berada di dalam mobil merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari paparan virus Corona atau Covid-19.

Pernyataan Wiku tersebut merespon banyaknya protes masyarakat akan aturan wajib menggenakan masker di dalam mobil.

Baca Juga: Peneliti Sebut Orang Pakai Buff Justru Tingkatkan Risiko Penularan Virus Covid-19 daripada yang Tidak Pakai Masker Sama Sekali, Ini Penjelasannya

"Karena itu adalah bagian dalam upaya melindungi kita semuanya diri kita dan seluruh masyarakat dari tertular," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (17/9/2020).

Berdasarkan pasal 4 Pergub DKI nomer 79 tahun 2020 mengenai perlindungan kesehatan individu menurut Wiku, setiap orang yang berada di Provinsi DKI wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu.

"Meliputi menggunakan masker yang menutupi hidung mulut dan dagu ketika berada di luar rumah berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan atau menggunakan kendaraan bermotor Jadi mohon agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut," kata Wiku.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasannya Kenapa Dilarang Pakai Masker Scuba dan Buff Saat Naik KRL, Hanya Jenis Masker Ini yang Boleh Digunakan Saat Bepergian

Adapun bunyi Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yakni:

"Setiap warga yang berkegiatan di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang belum diketahui kondisi kesehatannya, atau berada di dalam kendaraan wajib mengenakan masker dengan benar yakni menutupi hidung, mulu, dan dagu," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Dicegat dan Didenda Meski Sudah Pakai Masker, 2 Ibu di Madiun Ini Kebingungan Hingga Sempat Adu Mulut dengan Petugas, Begini Respon Wali Kota

Selain itu Dalam Pasal 18 Ayat 4 Pergub 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta disebutkan, setiap warga wajib menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan pribadi.

"Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan menggunakan masker di dalam kendaraan," bunyi pasal tersebut.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial dengan menampilkan rekaman seorang warga sedang antre membayar denda karena melanggar aturan protokol kesehatan.

Video itu diunggah oleh akun Twitter @AbdulRochim_ pada Selasa (16/9/2020).

Dalam video berdurasi 2 menit 19 detik itu, seorang wanita tampak mengenakan masker dan sedang antre untuk membayar denda.

Baca Juga: Padahal Sudah Pakai Masker dan Tidak Makan di Tempat, 8 Pembeli Soto Lamongan Ini Positif Terpapar Covid-19, Ketua Harian Gugus Tugas: Sempet Ngobrol Sama Penjual

Dia kemudian mempertanyakan penerapan aturan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.

Pasalnya, dia dikenakan denda karena tak mengenakan masker saat berada di dalam mobil.

Padahal dia hanya menurunkan masker selama beberapa detik untuk bernapas.

Baca Juga: Ngeri Bukan Main, Ternyata Begini Penampakan Virus SARS-CoV-2 Saat Serang Paru-paru Penderita, Masih Tak Mau Pakai Masker?

Warga tersebut mempertanyakan alasan Satpol PP mengenakan sanksi denda kepada dirinya, padahal dia sedang berada di dalam mobil seorang diri.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Penjelasan Pemerintah Soal Pemakaian Masker di Dalam Kendaraan"