Sedikitnya ada tujuh barang bukti turut diamankan. Mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara."Ia disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara," kata Rita.Menurut Rita, meski ditetapkan tersangka, WES tidak ditahan.
Baca Juga: Rumah Tangga Anaknya Hancur Diterpa Badai Perceraian, Roy Marten Sambil Berkaca-kaca Berikan Pesan Menyentuh Ini untuk Gading Marten dan GempiKetua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan."Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan,"
"Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," imbuh Kapolres
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Buntut Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan Tersangka