GridPop.ID - Sebuah ironi melihat kelakuan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES).
Bagaimana tidak, ia memilih tutup kuping dengan anjuran petugas berwenang dan nekat menggelar pesta hajatan dangdutan.
Walhasil, WES kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: 5 Bulan Kehilangan Sosok Penyemangat Hidup, Mutia Ayu Ungkap Doa yang Terlontar Tiap Ziarah ke Makam Glenn Fredly hingga Terjawab Lewat Pertemuan Tak Terduga: Itu Luar Biasa IndahWES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian."Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).Menurut Rita, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.
Setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian berlanjut ke penyidikan."Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres.Disampaikan Kapolres, modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pasrah Idap Autoimun di Usia Muda Hingga Dokter Angkat Tangan, Enzy Storia Ungkap Mukjizat Tuhan yang Tiba-tiba Sembuhkan Dirinya: Allah Menjawab Doa Gue!"Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita.Menurut Rita, dalam kasus yang ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota itu sedikitnya telah meminta keterangan 15 orang saksi."Penyidikan setelah melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa," kata Rita.
Sedikitnya ada tujuh barang bukti turut diamankan. Mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara."Ia disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara," kata Rita.Menurut Rita, meski ditetapkan tersangka, WES tidak ditahan.
Baca Juga: Rumah Tangga Anaknya Hancur Diterpa Badai Perceraian, Roy Marten Sambil Berkaca-kaca Berikan Pesan Menyentuh Ini untuk Gading Marten dan GempiKetua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan."Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan,"
"Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," imbuh Kapolres
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Buntut Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan Tersangka