Find Us On Social Media :

TOK! Hakim Sudah Ketok Palu, Jerinx Dinyatakan Bersalah dan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Kurungan Penjara

By Arif B,None, Jumat, 20 November 2020 | 06:00 WIB

Jerinx divonis 1 tahun dua bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," terangnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.

Dan permintaan Jerinx untuk diberikan masa percobaan tahanan tak dikabulkan majelis hakim.

Baca Juga: Diancam Bakal Diserbu 800 Orang, Ternyata Rumah Nikita Mirzani Dikepung oleh Benda Ini hingga Buat Nyai Terharu: Gusti

Namun, Hakim tetap meminta Jerinx untuk menjalani sisa masa tahanan yang ada.

Jerinx divonis 1.2 tahun atas unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung dari WHO.

Jerinx dianggap melakukan tindakan ujaran kebencian menggunakan media elektronik.

Baca Juga: Menanggung Malu, Nia Ramadhani Sampai Menangis Saat Ardi Bakrie Lakukan Perlakuan Tak Biasa Ini: Itu Sesuatu yang Gak Normal!