"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," terangnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.
Dan permintaan Jerinx untuk diberikan masa percobaan tahanan tak dikabulkan majelis hakim.
Namun, Hakim tetap meminta Jerinx untuk menjalani sisa masa tahanan yang ada.
Jerinx divonis 1.2 tahun atas unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung dari WHO.
Jerinx dianggap melakukan tindakan ujaran kebencian menggunakan media elektronik.