Find Us On Social Media :

TOK! Hakim Sudah Ketok Palu, Jerinx Dinyatakan Bersalah dan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Kurungan Penjara

By Arif B,None, Jumat, 20 November 2020 | 06:00 WIB

Jerinx divonis 1 tahun dua bulan penjara.

GridPop.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat musisi Jerinx SID memasuki babak baru.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020), suami Nora Alexandra itu diputuskan bersalah.

Selain tiu, Majelis Hakim juga memvonis Jerinx dengan kurungan penjara 1 tahun 2 bulan.

Baca Juga: Positif Covid-19, Kondisi Mamah Dedeh Dibongkar Ketua RT, sang Ustadzah Disebut Sempat Titipkan Pesan Ini

Musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini dinyatakan terbukti bersalah atas unggahannya yang menyebut IDI Kacung WHO.

Hakim membacakan vonisnya siang ini.

"Menyatakan I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Sempat Ngaku Ragu Nikahi Lesty Kejora, Rizky Billar Justru Kepergok Peluk Cium Mesra Sang Biduan di Depan Kamera, Berdalih Hanya Akting Semata

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," terangnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.

Dan permintaan Jerinx untuk diberikan masa percobaan tahanan tak dikabulkan majelis hakim.

Baca Juga: Diancam Bakal Diserbu 800 Orang, Ternyata Rumah Nikita Mirzani Dikepung oleh Benda Ini hingga Buat Nyai Terharu: Gusti

Namun, Hakim tetap meminta Jerinx untuk menjalani sisa masa tahanan yang ada.

Jerinx divonis 1.2 tahun atas unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung dari WHO.

Jerinx dianggap melakukan tindakan ujaran kebencian menggunakan media elektronik.

Baca Juga: Menanggung Malu, Nia Ramadhani Sampai Menangis Saat Ardi Bakrie Lakukan Perlakuan Tak Biasa Ini: Itu Sesuatu yang Gak Normal!

Menanggapi putusan hakim, Jerinx sempat berdiskusi dengan tim Kuasa Hukum.

Suami Nora Alexandra ini menyatakan pikir-pikir.

"Setelah berdiskusi dengan tim Kuasa Hukum saya pikir-pikir yang Mulia," kata Jerinx.

Baca Juga: Selama Ini Dikenal Miliki Hati Bak Malaikat, Nagita Slavina Justru Beri Komentar Pedas Saat Tahu Dimas Kembaran Raffi Ingin Jadi Artis: Terlalu Cungkring, Jelek!

Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan hal serupa.

Majelis hakim menentukan batas waktu kedua kubu sepekan untuk menyatakan sikap.

Sidang Online

Pihak PN Denpasar pun kembali menyiarkan persidangan secara langsung atau live streaming melalui kanal YouTube PN Denpasar.

Baca Juga: Tak Pernah Terendus Gosip Miring, Sonny Septian Tiba-tiba Bongkar Kejadian Pahit yang Membuatnya Sering Adu Mulut dengan Fairuz A Rafiq

"Pada hari ini, jam 10.00 Wita bertempat di ruang sidang Cakra PN Denpasar akan dilaksanakan persidangan perkara Jerinx dengan agenda pembacaan putusan dan disiarkan secara langung melalui channel https://youtu.be/1wVaOFLuXfM," terang Kepala PN Denpasar, Sobandi.

Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.

"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun Seleb dengan judul, BREAKING NEWS, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara