Find Us On Social Media :

TOK! Hakim Sudah Ketok Palu, Jerinx Dinyatakan Bersalah dan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Kurungan Penjara

By Arif B,None, Jumat, 20 November 2020 | 06:00 WIB

Jerinx divonis 1 tahun dua bulan penjara.

Menanggapi putusan hakim, Jerinx sempat berdiskusi dengan tim Kuasa Hukum.

Suami Nora Alexandra ini menyatakan pikir-pikir.

"Setelah berdiskusi dengan tim Kuasa Hukum saya pikir-pikir yang Mulia," kata Jerinx.

Baca Juga: Selama Ini Dikenal Miliki Hati Bak Malaikat, Nagita Slavina Justru Beri Komentar Pedas Saat Tahu Dimas Kembaran Raffi Ingin Jadi Artis: Terlalu Cungkring, Jelek!

Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan hal serupa.

Majelis hakim menentukan batas waktu kedua kubu sepekan untuk menyatakan sikap.

Sidang Online

Pihak PN Denpasar pun kembali menyiarkan persidangan secara langsung atau live streaming melalui kanal YouTube PN Denpasar.

Baca Juga: Tak Pernah Terendus Gosip Miring, Sonny Septian Tiba-tiba Bongkar Kejadian Pahit yang Membuatnya Sering Adu Mulut dengan Fairuz A Rafiq

"Pada hari ini, jam 10.00 Wita bertempat di ruang sidang Cakra PN Denpasar akan dilaksanakan persidangan perkara Jerinx dengan agenda pembacaan putusan dan disiarkan secara langung melalui channel https://youtu.be/1wVaOFLuXfM," terang Kepala PN Denpasar, Sobandi.

Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.

"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun Seleb dengan judul, BREAKING NEWS, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara