Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Falcon Pictures dalam perkara ini.
Jefri Nichol, Nita dan Baetz Agagon dinyatakan terbukti bersalah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures.
"Menghukum tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," ujar hakim dalam persidangan.
Selain itu, Jefri Nichol, Nita dan Baetz juga harus membayar biaya administrasi perkara dengan jumlah Rp 1.340.000 juta.
Bakal Sita Aset Jefri Nichol
Kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti memperingatkan Jefri Nichol untuk membayar ketika putusan itu sudah inkrah dalam waktu dua pekan ke depan.
Apabila Jefri tidak melaksanakan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Debby bakal menyita segala aset yang dimiliki pria kelahiran Januari 1999 itu.
"Kalau tidak atau memenuhi kewajiban maka kita akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri Nichol," tegas Debby.
Kecewa dan Tak Mau Disebut Wanprestasi
Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan pihak kecewa dengan putusan hakim yang menyatakan kliennya melakukan wanprestasi.
Aris menilai ada satu kesalahan dalam penerapan hukum sehingga Jefri Nichol, ibundanya, dan mantan manajernya harus mengganti rugi Rp 4,2 miliar.
Menurut Aris, meski hakim sudah menyatakan bersalah, Jefri Nichol sendiri merasa yang dilakukannya bukan pelanggaran kontrak kerja dengan Falcon Pictures.