GridPop.ID - Siapa yang tak kenal dengan aktor kelahiran Jakarta, 15 Januari 1999 ini?
Ya, Jefri Nichol adalah seorang aktor yang kini namanya tengah naik daun lantaran berhasil membintangi sejumlah film layar lebar, sinetron hingga iklan.
Memiliki paras yang tampan menjadi nilai plus bagi Jefri Nichol dalam dunia hiburan.
Kehidupannya pun tak jarang menjadi sorotan publik.
Namun, baru-baru ini kasus wanprestasi yang menimpa pemeran utama dalam film Dear Nathan ini kembali bergulir.
Jefri Nichole dinyatakan bersalah dan berkewajiban membayar uang Rp 4,2 miliar atas kasus ini.
Jefri Nichol, Juanita Eka Putri ibunya, dan Baetz Agagon manajernya digugat oleh pihak Falcon Pictures dan pada (16/12/2020), kembali digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diduga Jefri Nichol telah melanggar empat kontrak film sehingga pihak Falcon Pictures melayangkan gugatan terhadap aktor tersebut pada 24 Februari 2020.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Falcon Pictures dalam perkara ini.
Jefri Nichol, Nita dan Baetz Agagon dinyatakan terbukti bersalah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures.
"Menghukum tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," ujar hakim dalam persidangan.
Selain itu, Jefri Nichol, Nita dan Baetz juga harus membayar biaya administrasi perkara dengan jumlah Rp 1.340.000 juta.
Bakal Sita Aset Jefri Nichol
Kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti memperingatkan Jefri Nichol untuk membayar ketika putusan itu sudah inkrah dalam waktu dua pekan ke depan.
Apabila Jefri tidak melaksanakan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Debby bakal menyita segala aset yang dimiliki pria kelahiran Januari 1999 itu.
"Kalau tidak atau memenuhi kewajiban maka kita akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri Nichol," tegas Debby.
Kecewa dan Tak Mau Disebut Wanprestasi
Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan pihak kecewa dengan putusan hakim yang menyatakan kliennya melakukan wanprestasi.
Aris menilai ada satu kesalahan dalam penerapan hukum sehingga Jefri Nichol, ibundanya, dan mantan manajernya harus mengganti rugi Rp 4,2 miliar.
Menurut Aris, meski hakim sudah menyatakan bersalah, Jefri Nichol sendiri merasa yang dilakukannya bukan pelanggaran kontrak kerja dengan Falcon Pictures.
"Ya Jefri sendiri merasa enggak ada wanprestasi, yang dia lakukan belum wanprestasi."
"Jefri mempunyai kewajiban dengan prioritas utama terlebih dahulu pada tanggal tersebut, makanya memang enggak bisa (penuhi jadwal syuting)," kata Aris.
Ajukan Banding?
Aris mengatakan pihaknya bakal membicarakan lebih lanjut dengan Jefri Nichol mengenai keputusan hakim yang mengharuskan kliennya ganti rugi Rp 4,2 miliar.
Namun Aris tetap mendorong pemeran film Surat Cinta Untuk Starla The Movie itu untuk mengajukan upaya banding atas putusan hakim ini.
"Intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama bu Nita tidak menerima (putusan hakim), ya kami akan mengupayakan banding tentunya," ucap Aris.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Uang Rp 4,2 M Harus Dibayar Jefri Nichol Imbas Vonis Bersalah Kasus Wanprestasi