Find Us On Social Media :

Telan Pil Pahit, Jefri Nichole Divonis Bersalah dan Kudu Bayar Rp 4,2 M Gegara Kasus Wanprestasi

By None,Ekawati Tyas, Kamis, 17 Desember 2020 | 12:40 WIB

Jefri Nichol

GridPop.ID - Siapa yang tak kenal dengan aktor kelahiran Jakarta, 15 Januari 1999 ini?

Ya, Jefri Nichol adalah seorang aktor yang kini namanya tengah naik daun lantaran berhasil membintangi sejumlah film layar lebar, sinetron hingga iklan.

Memiliki paras yang tampan menjadi nilai plus bagi Jefri Nichol dalam dunia hiburan.

Baca Juga: Penting Diketahui, Inilah Perbedan Rapid Test Antigen yang Kini Dijadikan Syarat Perjalanan dengan Rapid Test Antibodi dan PCR

Kehidupannya pun tak jarang menjadi sorotan publik.

Namun, baru-baru ini kasus wanprestasi yang menimpa pemeran utama dalam film Dear Nathan ini kembali bergulir.

Jefri Nichole dinyatakan bersalah dan berkewajiban membayar uang Rp 4,2 miliar atas kasus ini.

Jefri Nichol, Juanita Eka Putri ibunya, dan Baetz Agagon manajernya digugat oleh pihak Falcon Pictures dan pada (16/12/2020), kembali digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diduga Jefri Nichol telah melanggar empat kontrak film sehingga pihak Falcon Pictures melayangkan gugatan terhadap aktor tersebut pada 24 Februari 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Vaksinasi Gratis Bagi Masyarakat, Berapa Lamakah Vaksin Covid-19 Mampu Melindungi Tubuh?

Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Falcon Pictures dalam perkara ini.

Jefri Nichol, Nita dan Baetz Agagon dinyatakan terbukti bersalah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures.

"Menghukum tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," ujar hakim dalam persidangan.

Selain itu, Jefri Nichol, Nita dan Baetz juga harus membayar biaya administrasi perkara dengan jumlah Rp 1.340.000 juta.

Bakal Sita Aset Jefri Nichol

Kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti memperingatkan Jefri Nichol untuk membayar ketika putusan itu sudah inkrah dalam waktu dua pekan ke depan.

Baca Juga: Kini Betrand Peto Hidup Nyaman Tinggali Rumah Rp 75 M, Begini Potret Hunian Onyo di Kampung Halaman yang Beda Jauh dengan Milik Ruben Onsu, Makam di Depan Rumahnya Jadi Sorotan

Apabila Jefri tidak melaksanakan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Debby bakal menyita segala aset yang dimiliki pria kelahiran Januari 1999 itu.

"Kalau tidak atau memenuhi kewajiban maka kita akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri Nichol," tegas Debby.

Kecewa dan Tak Mau Disebut Wanprestasi

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan pihak kecewa dengan putusan hakim yang menyatakan kliennya melakukan wanprestasi.

Aris menilai ada satu kesalahan dalam penerapan hukum sehingga Jefri Nichol, ibundanya, dan mantan manajernya harus mengganti rugi Rp 4,2 miliar.

Menurut Aris, meski hakim sudah menyatakan bersalah, Jefri Nichol sendiri merasa yang dilakukannya bukan pelanggaran kontrak kerja dengan Falcon Pictures.

Baca Juga: Terawang Masa Depan Cucu Jokowi, Sosok Ini Ungkap Pekerjaan Mentereng Jan Ethes Pada Usia 50 Tahun Mendatang

"Ya Jefri sendiri merasa enggak ada wanprestasi, yang dia lakukan belum wanprestasi."

"Jefri mempunyai kewajiban dengan prioritas utama terlebih dahulu pada tanggal tersebut, makanya memang enggak bisa (penuhi jadwal syuting)," kata Aris.

Ajukan Banding?

Aris mengatakan pihaknya bakal membicarakan lebih lanjut dengan Jefri Nichol mengenai keputusan hakim yang mengharuskan kliennya ganti rugi Rp 4,2 miliar.

Namun Aris tetap mendorong pemeran film Surat Cinta Untuk Starla The Movie itu untuk mengajukan upaya banding atas putusan hakim ini.

"Intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama bu Nita tidak menerima (putusan hakim), ya kami akan mengupayakan banding tentunya," ucap Aris.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Tetap Harmonis Meski Sudah 7 Tahun Bercerai, Lydia Kandou dan Jamal Mirdad Tak Ragu Habiskan Malam Minggu Bersama, Begini Potret Kompak Keduanya yang Bikin Adem

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Uang Rp 4,2 M Harus Dibayar Jefri Nichol Imbas Vonis Bersalah Kasus Wanprestasi