Find Us On Social Media :

Telan Pil Pahit, Jefri Nichole Divonis Bersalah dan Kudu Bayar Rp 4,2 M Gegara Kasus Wanprestasi

By None,Ekawati Tyas, Kamis, 17 Desember 2020 | 12:40 WIB

Jefri Nichol

"Ya Jefri sendiri merasa enggak ada wanprestasi, yang dia lakukan belum wanprestasi."

"Jefri mempunyai kewajiban dengan prioritas utama terlebih dahulu pada tanggal tersebut, makanya memang enggak bisa (penuhi jadwal syuting)," kata Aris.

Ajukan Banding?

Aris mengatakan pihaknya bakal membicarakan lebih lanjut dengan Jefri Nichol mengenai keputusan hakim yang mengharuskan kliennya ganti rugi Rp 4,2 miliar.

Namun Aris tetap mendorong pemeran film Surat Cinta Untuk Starla The Movie itu untuk mengajukan upaya banding atas putusan hakim ini.

"Intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama bu Nita tidak menerima (putusan hakim), ya kami akan mengupayakan banding tentunya," ucap Aris.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Tetap Harmonis Meski Sudah 7 Tahun Bercerai, Lydia Kandou dan Jamal Mirdad Tak Ragu Habiskan Malam Minggu Bersama, Begini Potret Kompak Keduanya yang Bikin Adem

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Uang Rp 4,2 M Harus Dibayar Jefri Nichol Imbas Vonis Bersalah Kasus Wanprestasi