Find Us On Social Media :

Tak Ada Ampun, Anies Baswedan Siap Bikin Aturan Ketat Selama PSBB di Jakarta 11-25 Januari 2021, Apa Saja yang Dibatasi?

By Arif B,None, Sabtu, 9 Januari 2021 | 18:40 WIB

PSBB Jawa dan Bali Mulai 11 Januari, Inilah 8 Aturan yang Harus Diperhatikan

GridPop.ID - Menanggapi arahan pemerintah soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan bersikap proaktif.

Anies menyebut jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan ketat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021.

"Kami mendukung sekali keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan untuk melakukan pengendalian secara integral di wilayah Jabodetabek, dan juga wilayah-wilayah lain di Jawa dan Bali," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Sabtu (9/1/2021).

Baca Juga: Malang Bukan Kepalang, Usai Dicerai Sang Suami, Wanita di Demak Ini Kini Dipolisikan Anaknya Hanya Gegara Baju Hingga Terancam 5 Tahun Kurungan Penjara

Anies Baswedan berharap, pembatasan di wilayah Pulau Jawa dan Bali tersebut bisa mencegah penyebaran Covid-19 secara optimal.

"Kita bisa melakukan pengawasan, pembatasan secara simetris bersama-sama. Kalau kita hanya membatasi wilayah tertentu saja, sebagian yang lain tetap berkegiatan, maka ikhtiar memutus mata rantai itu tidak akan optimal,"

"Jadi kami betul-betul sangat mendukung dan kita berharap, masyarakat dan pemerintah kerja sama-sama untuk memastikan bahwa ini bisa efektif," jelas Anies.

Baca Juga: Tak Gila Harta dan Tahta Meski Statusnya Mantu Presiden, Begini Potret Keseharian Selvi Ananda yang Tetap Tampil Cantik Meski Minim Polesan Makeup dan Pakai Baju Apa Adanya!

Lalu apa saja yang akan dibatasi?

Pertama, Anies mengatakan, jika pekerja yang terpaksa bekerja di kantor akan dibatasi jumlahnya.

"Di periode 11-25 Januari, dan ini bisa diperpanjang. Pertama adalah tempat kerja."

"Tempat kerja akan melakukan pembatasan, 75 persen itu bekerja di rumah," ujarnya.

Baca Juga: Buktikan Diri Bisa Kooperatif Jalani Proses Hukum, Gisella Anastasia Langsung Diperbolehkan Pulang oleh Penyidik dengan Catatan Wajib Lapor

Kedua, siswa masih diwajibkan melakukan pembelajaran jarak jauh di rumah secara daring.

"Kedua, belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh," lanjutnya.

Namun, Anies berharap, sektor esensial di Jakarta bisa tetap berjalan.

Baca Juga: Puas Berondong 49 Pertanyaan Selama 11 Jam Pemeriksaan Terhadap Gisel, Penyidik Kini Akan Lakukan Olah TKP: Proses Hukum Tetap Jalan Terus!

"Ketiga, sektor-sektor esensial ini bisa berjalan 100 persen."

"Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, perbankan," jelasnya.

Kegiatan di pusat perbelanjaan dan rumah makan, hanya diperbolehkan sampai pukul 19.00 WIB.

"Kemudian pusat perbelanjaan dilakukan untuk bisa berkegiatan, tapi hanya sampai pukul 19.00 WIB," katanya.

"Aktivitas rumah makan, restoran, dan lain-lain, kapasitasnya menjadi 25 persen, dan beroperasi sampai jam 19.00 WIB."

"Adapun untuk pemesanan atau pengambilan, itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional," tambah Anies.

Baca Juga: Jadi Bos Toko Handphone, Deddy Corbuzier Ogah Beberkan Nama Tokonya: Tidak Mau Orang Tau Itu Punya Gue

Kegiatan di tempat ibadah juga akan dibatasi sebanyak 50 persen.

"Lalu, tempat ibadah dibatasi 50 persen seperti sekarang ini," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta akan menutup fasilitas umum dan menghentikan kegiatan sosial budaya.

Baca Juga: Akui Lebih Pilih Dicuekin Pasangan, Tyas Mirasih Beri Alasan yang Mengejutkan Hingga Mendadak Singgung Masa Lalu: Ribet ah Udah Pernah

"Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara akan dihentikan."

"Jadi fasilitas umum di Jakarta akan dihentikan, ditutup," kata Anies.

Selain itu, jam operasional transportasi umum di Jakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB.

"Kemudian transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen."

"Jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta itu sampai dengan jam 20.00 WIB."

"Sehingga, kantor dan kegiatan-kegiatan lain tutup jam 19.00 WIB, transportasi umumnya sampai jam 20.00 WIB," terangnya.

Baca Juga: Nasib Baik Tengah Dilakoni Mantan Istri Raul Lemos, Kini Sechah Sagran Hidup Bahagia Usai Dipersunting Pria Bule Portugal yang Miliki Jabatan Tak Kalah Mentereng!

Anies Baswedan berharap, kasus Covid-19 bisa segera tuntas jika pembatasan ini bisa didukung oleh semua pihak.

"Kita menginginkan agar ini segera tuntas, dan Januari ini kita lakukan bersama-sama."

"Mari kita bekerja sama untuk bisa mengosongkan rumah sakit di Jakarta dari kasus positif Covid-19," pungkasnya.

Baca Juga: Terawang Rumah Tangga Aura Kasih yang Berada di Ujung Tandung, Mbak You Bongkar Tabiat Eryck Amaral yang Jadi Pemicu Perceraian: Sangat Disayangkan

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul, Anies Baswedan Sampaikan Aturan PSBB Ketat di Jakarta pada 11-25 Januari 2021