Find Us On Social Media :

Siap-siap, Ibu Hamil, Lansia Hingga Anak Usia Dini Bakal Dapat Suntikan Dana Bansos Covid-19 dari Pemerintah, Intip Besaran Nominal yang Bakal Diterima

By Sintia N, Selasa, 12 Januari 2021 | 15:30 WIB

Siap-siap, Ibu Hamil, Lansia Hingga Anak Usia Dini Bakal Dapat Suntikan Dana Bansos Covid-19 dari Pemerintah, Intip Nominalnya yang Bikin Melongo

GridPop.ID - Pandemi virus corona atau covid-19 sampai saat ini belum juga usai.

Bahkan beberapa daerah di luar ibukota Jakarta juga mulai melakukan pengetatat aturan terkait pandemi virus corona.

Seperti dikabarkan Kontan.co.id, pemerintah mulai melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021.

Baca Juga: Turunkan 306 Personil Gabungan, Satu Korban Sriwijaya Air Berhasil Diidentifikasi, Karopenmas Divhumas: Atas Nama Okky Bisma!

Kebijakan baru tersebut merupakan aturan yang mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Akibatnya, sejumlah kegiatan mulai dari bekerja, sekolah wisata hingga ibadah pun harus dibatasi aturan-aturan tertentu.

Namun disisi lain, pemerintah juga kembali mengucurkan dana bantuan sosial untuk masyarakat guna meringankan beban selama pandemi ini.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengucurkan berbagai bantuan sosial mulai dari subsidi gaji, bantuan dana untuk pelaku UMKM hingga bantuan sembako untuk masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: Jadi Sorotan Media Asing, Terungkap 6 Faktor yang Buat Indonesia Sering Alami Kecelakaan Pesawat Hingga Menelan Korban Jiwa

Kali ini, gantian para ibu hamil, lansia, anak-anak usia dini hingga kaum disabilitas yang dapat perhatian dari Kementrian Sosial (Kemensos).

Melansir Tribun-Medan.com, Kemensos kembali mengucurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat terdampak pandemi covid-19.

Untuk Program Keluarga Harapan, disalurkan dalam empat tahap yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Dikabarkan TribunMataram.com, pemerintah telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk 3 jenis bantuan yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST)

Baca Juga: Disindir Netizen Kelewat Pede Saat Bernyanyi, Mayangsari Beri Jawaban Mengejutkan: Sini Peluk...

Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso, mengungkapkan, besaran nilai bantuan yang diterima setiap keluarga akan berbeda-beda tergantu kondisinya.

"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Rincian besaran bantuan Berikut rincian bantuan PKH per kategori anggota keluarga yang diterima dalam 1 tahun:

- Ibu hamil mendapat Rp 3 juta per 1 tahun

- Anak usia dini mendapat Rp 3 juta per 1 tahun

- Penyandang disabilitas mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun

- Lanjut usia atau 70 tahun ke atas mendapat bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun

Baca Juga: Bak Jawaban Atas Doa Keluarga Para Korban Sriwijaya Air SJ 182, Basarnas Berhasil Evakuasi 74 Kantong Jenazah Selama 3 Hari Pencarian dan Diserahkan ke DVI!

Sementara itu, untuk para pelajar dari SD hingga SMA, berikut rincian bantuannya:

- Pelajar SD/MI/Sederajat mendapat Rp 900.000 per 1 tahun

- Pelajar SMP/MTs/Sederajat mendapat Rp 1,5 juta per 1 tahun

- Pelajar SMA/MA/Sederajat mendapat Rp 2 juta per 1 tahun

Baca Juga: Bikin Ngiri Banyak Pria, Ariel NOAH Sukses Acak-acak Hati Anya Geraldine dengan Perlakuan Romantis Ini: Dag Dig Dug

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Melansir TribunMataram.com, Kepala Biro Humas Kemensos, Wiwit Widiansyah menyebutkan bantuan PKH tersebut tidak dapat dicek oleh sembarang orang.

Pun juga melalui laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yakni dttks.kemensos.go.id.

Dijelaskannya, daftar penerima bansos PKH hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu dari Dinas Sosial.

"(Dapat dicek) melalui aplikasi e-PKH dan hanya diakses Dinas Sosial atau SDM PKH di wilayah masing-masing," ujar Wiwit, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga: Publik Meraung, Menkominfo Akhirnya Turun Tangan, Tindak Kelakuan WhatsApp yang Buat Kebijakan Baru Minta Pengguna Setor Data Privasi

GridPop.ID (*)