Saat petugas melakukan pemeriksaan pada handphone milik tersangka, didapati adanya sebuah transaksi.
Transaksi itu menyebutkan, bahwa baru saja salah satu PSK nya disewa dan dibawa ke sebuah kamar hotel di Jalan Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Kami pun langsung mendatangi kamar hotel tersebut."
"Saat kami ke sana, kami mendapati seorang wanita berinisial NN (19) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang."
"Saat itu NN sedang berada di dalam kamar bersama pelanggannya," jelasnya.
Akhirnya baik NN maupun pelanggannya, dijadikan saksi dalam kasus ini.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari tangan NN berupa uang Rp 1,3 juta dan kondom bekas terpakai.