Dari pengakuan NN, bahwa dia sudah dua kali melayani birahi pria hidung belang.
Sedangkan dari tangan tersangka Sela, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa iPhone 7 yang digunakan sebagai sarana transaksi dan uang sebesar Rp 300 ribu.
Atas perbuatannya itu, kini Sela masih menjalani pemeriksaan oleh petugas.
"Dari pengakuan tersangka Sela, dia sudah 16 kali mengambil keuntungan dari perbuatan cabul yang dilakukan delapan PSK nya."
"Untuk pasal yang kami kenakan kepada tersangka, yaitu Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun," tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, polisi juga pernah membongkar praktik prostitusi di kawasan Puncak, Bogor.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, Polres Bogor menangkap 4 PSK yang sedang melayani pria hidung belang di Vila Megamendung, Kabupaten Bogor.
Melansir dari GridPop.ID, dalam penggerebekan di Vila Megamendung, Kabupaten Bogor itu 4 PSK berhasil diamankan. Yakni LL (17 ), SH (24 ), R (20 ), IM (21), dan DPS (31).