Ternyata dari bisnis haram ini mucikari NO dan LS masing-masing mendapat keuntungan Rp 100.000,- dari setiap orangnya. Sementara PSK mendapat Rp 300.000.
“Pelaku NO sebagai mucikari mendapat pesanan dari LS sebagai karyawan penginapan tersebut"
"LS sendiri menawarkan kepada penyewa vila yang memesan kamar mengunakan aplikasi Red Doorz,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun.
GridPop.ID (*)