GridPop.ID - Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online.
SPH alias Sela (25) diamankan Anggota Polsek Blimbing, Kota Malang, karena menjajakan gadis muda untuk puaskan nafsu pria hidung belang.
Wanita asal Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, bahkan sampai merantau Kecamatan Blimbing, Kota Malang untuk menjalankan bisnis haramnya.
Melansir Surya Malang, Kapolsek Blimbing Kompol Hery Widodo pun menjelaskan kronologi penangkapan Sela terkait bisnis prostitusi online ini.
"Saat anggota kami melakukan Operasi Pekat, kami mendapat informasi bahwa di kawasan Jalan Glintung Gang IV, ada seorang wanita yang sehari-harinya bekerja sebagai mucikari,"
"Dari info yang kami dapat, mucikari tersebut dapat menyediakan seorang wanita dengan tarif Rp 1,5 juta untuk dibawa ke sebuah hotel," ujarnya, Sabtu (27/3/2021).
Dari informasi tersebut, anggota Polsek Blimbing memperoleh identitas tersangka dan kemudian melakukan penangkapan terhadap Sela.
Saat petugas melakukan pemeriksaan pada handphone milik tersangka, didapati adanya sebuah transaksi.
Transaksi itu menyebutkan, bahwa baru saja salah satu PSK nya disewa dan dibawa ke sebuah kamar hotel di Jalan Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Kami pun langsung mendatangi kamar hotel tersebut."
"Saat kami ke sana, kami mendapati seorang wanita berinisial NN (19) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang."
"Saat itu NN sedang berada di dalam kamar bersama pelanggannya," jelasnya.
Akhirnya baik NN maupun pelanggannya, dijadikan saksi dalam kasus ini.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari tangan NN berupa uang Rp 1,3 juta dan kondom bekas terpakai.
Dari pengakuan NN, bahwa dia sudah dua kali melayani birahi pria hidung belang.
Sedangkan dari tangan tersangka Sela, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa iPhone 7 yang digunakan sebagai sarana transaksi dan uang sebesar Rp 300 ribu.
Atas perbuatannya itu, kini Sela masih menjalani pemeriksaan oleh petugas.
"Dari pengakuan tersangka Sela, dia sudah 16 kali mengambil keuntungan dari perbuatan cabul yang dilakukan delapan PSK nya."
"Untuk pasal yang kami kenakan kepada tersangka, yaitu Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun," tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, polisi juga pernah membongkar praktik prostitusi di kawasan Puncak, Bogor.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, Polres Bogor menangkap 4 PSK yang sedang melayani pria hidung belang di Vila Megamendung, Kabupaten Bogor.
Melansir dari GridPop.ID, dalam penggerebekan di Vila Megamendung, Kabupaten Bogor itu 4 PSK berhasil diamankan. Yakni LL (17 ), SH (24 ), R (20 ), IM (21), dan DPS (31).
Ternyata dari bisnis haram ini mucikari NO dan LS masing-masing mendapat keuntungan Rp 100.000,- dari setiap orangnya. Sementara PSK mendapat Rp 300.000.
“Pelaku NO sebagai mucikari mendapat pesanan dari LS sebagai karyawan penginapan tersebut"
"LS sendiri menawarkan kepada penyewa vila yang memesan kamar mengunakan aplikasi Red Doorz,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun.
GridPop.ID (*)