Find Us On Social Media :

THR PNS 2021 dan Gaji ke-13 Lebih Kecil dari UMR Jakarta, PNS Langsung Kirim Petisi ke Menteri Keuangan Sri Mulyani: Kembalikan Full!

By Arif B, Minggu, 2 Mei 2021 | 06:02 WIB

Ilustrasi THR PNS 2021 dab Gaji ke-13

Ia bilang, tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.

"Melalui petisi ini, untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi Lebaran dan tahun ajaran baru 2021, kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di tahun 2019," ungkap Romansyah.

Klaim Romansyah, petisi ini juga mendorong agar anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2021 tersebut.

"Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa Covid-19 dengan konsumsi dari ASN. Merdeka," tutup Romansyah dalam petisinya.

Baca Juga: HORE! THR Lebaran PNS Mulai Cair, Intip Besaran Jumlah yang Bakal Diterima Berdasarkan Golongan dan Masa Kerjanya

Seperti yang diberitakan GridPop.ID sebelumnya, pemerintah menganggarkan Rp 30,6 triliun pada 2021 untuk membayarkan THR kepada para PNS dan TNI/Polri, baik di instansi pusat maupun daerah.

Perinciannya, Rp 15,8 triliun akan dibelanjakan untuk THR PNS di tingkat pusat, dan sisanya sebesar Rp 14,8 triliun untuk PNS di daerah.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

GridPop.ID (*)