GridPop.ID - Baru-baru ini ramai petisi yang ditujukan PNS kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Melansir dari Kompas.com, petisi itu berisi kekecewaan para Aparatur Sipil Negara (ASN) karena besaran THR PNS 2021 dan Gaji ke-13 lebih kecil dari UMR Jakarta.
Pasalnya, pemerintah memangkas besaran THR PNS pada tahun ini cukup besar.
Di mana komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, namun tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).
Melansir dari Kompas, petisi ini dimuat dalam laman change.org dengan judul THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019".
Petisi yang diinisiasi oleh seseorang bernama Romansyah H ini pun telah mendapatkan dukungan 11.788 orang hingga Sabtu (01/04/2021) pagi.
"Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja," tulis Romansyah dalam petisinya.
"Hal ini berbeda dengan penyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 akan dibayar full dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019," kata dia lagi.
Ia bilang, tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.
"Melalui petisi ini, untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi Lebaran dan tahun ajaran baru 2021, kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di tahun 2019," ungkap Romansyah.
Klaim Romansyah, petisi ini juga mendorong agar anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2021 tersebut.
"Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa Covid-19 dengan konsumsi dari ASN. Merdeka," tutup Romansyah dalam petisinya.
Seperti yang diberitakan GridPop.ID sebelumnya, pemerintah menganggarkan Rp 30,6 triliun pada 2021 untuk membayarkan THR kepada para PNS dan TNI/Polri, baik di instansi pusat maupun daerah.
Perinciannya, Rp 15,8 triliun akan dibelanjakan untuk THR PNS di tingkat pusat, dan sisanya sebesar Rp 14,8 triliun untuk PNS di daerah.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
GridPop.ID (*)